Pengadilan Mesir Penjarakan 50 Polisi terkait Aksi Mogok Kerja

Foto: World Bulletin

, MINA – Pengadilan Mesir memvonis 50 polisi dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan terkait aksi mogok kerja awal tahun ini, media pemerintah melaporkan.

Pejabat polisi berpangkat rendah tersebut juga didenda 6.000 pound (sekitar Rp4,3 juta) oleh pengadilan Sinai Selatan hari Kamis (3/8), kata surat kabar Al-Ahram melaporkan di situsnya.

“Puluhan polisi melakukan pemogokan Januari lalu untuk memprotes pemangkasan hari libur dan diduga melakukan ‘ancaman bernada kekerasan’ terhadap atasan mereka,” kata surat kabar tersebut.

Polisi Mesir melancarkan beberapa demonstrasi dan pemogokan setelah penggulingan Presiden Hosni Mubarak pada 2011.

Pihak berwenang semakin menunjukkan sedikit toleransi terhadap demonstrasi sejak tentara menggulingkan penerus Mubarak, Muhammad Mursi,tahun 2013.

Aparat keamanan melakukan penumpasan berdarah pada para pengikut Mursi dan pemberontakan ekstremis mematikan di Semenanjung Sinai. (T/R11/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.