Kairo, 30 Rabi’ul Awwal 1437/10 Januari 2016 (MINA) – Pengadilan tingkat banding Mesir, Sabtu (9/1) waktu setempat, menolak banding yang diajukan mantan Presiden Husni Mubarak, 87 tahun, yang berkuasa selama 30 tahun (1981-2011) dan dua putranya, atas vonis tiga tahun penjara dalam kasus korupsi.
Meski ditolak, ketiga terpidana ini amat mungkin tidak dijebloskan ke penjara lagi karena telah menjalani masa penahanan mereka selama proses hukum berlangsung, Ahram Online melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Pada Mei, pengadilan Mesir memvonis Mubarak dan dua anaknya dengan hukuman tiga tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat di pengadilan ulang. Mereka dinyatakan bersalah menyelewengkan dana publik dan menggunakan uang tersebut untuk pengembangan properti keluarga.
Putusan pengadilan itu sekaligus menjadikan Mubarak sebagai presiden Mesir pertama yang divonis korupsi.
Baca Juga: Kelelahan Meningkat, Banyak Tentara Israel Enggan Bertugas
Mubarak dan dua anaknya, Gamal dan Alaa, diharuskan membayar denda 125 juta pound Mesir (Rp222 miliar) dan mengembalikan 21 juta pound ke kas negara. Seorang sumber pengadilan mengatakan ketiganya telah membayar 104 juta Mesir selama masa persidangan.
Mubarak, yang digulingkan oleh gerakan protes rakyat pada 2011, dan dua anaknya, Gamal dan Alaa, masing-masing sudah menghabiskan setidaknya tiga tahun penjara karena sejumlah kasus yang lain.
Pemimpin Mesir yang memerintah selama 30 tahun (1981-2011) ini juga didakwa berkonspirasi untuk membunuh pengunjuk rasa selama gerakan protes rakyat, yang berpusat di sekitar Alun-Alun Tahrir di Kairo. Beberapa kolega Mubarak dibebaskan dari penjara.
Meski Mubaral tak akan mendekam di balik jeruji besi atas kasus korupsi yang melibatkannya, pria berusia 87 tahun ini masih akan menghadapi sidang atas kematian ratusan demonstran.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Rabi Yahudi Ditemukan Tewas di UEA
Sementara itu, para pendukung Mubarak yang marah berkumpul di pengadilan untuk menujukkan dukungan kepadanya. Mereka mengusung spanduk yang bertuliskan “Mubarak tidak bersalah”.
“Putusan ini adalah pengkhianatan terhadap sejarah Mesir,” ujar salah seorang pendukung Mubarak, Hassan El Ghandour. (P022/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris