Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Myanmar Penjarakan 144 Warga Sipil Rohingya

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 3 September 2024 - 14:54 WIB

Selasa, 3 September 2024 - 14:54 WIB

12 Views

Ilustrasi: Penjara Sittwe di Negara Bagian Rakhine. (Foto: RFA)

Sittwe, MINA – Pengadilan Militer Myanmar memenjarakan 144 warga sipil setelah pasukan militer melakukan pembantaian terhadap hampir 80 orang di desa mereka tiga bulan lalu.

Keluarga mereka mengatakan kepada Radio Free Asia (RFA) pada Senin (2/9), mereka dipenjara karena dituduh mendukung pemberontak, lebih dari tiga bulan lalu setelah mereka ditangkap.

Kerabat penduduk Byain Phyu yang dipenjara di negara bagian Rakhine menolak putusan pengadilan. Mereka menyangkal telah mendukung pemberontak Tentara Arakan (AA), yang telah membuat kemajuan signifikan di medan perang melawan militer.

“Bagaimana kami dapat mendukung AA ketika kami sendiri berjuang setiap hari dan hampir tidak dapat memenuhi kebutuhan?” kata seorang kerabat salah satu dari mereka yang dipenjara pada Jumat (30/8) berdasarkan undang-undang yang melarang perkumpulan yang melanggar hukum oleh pengadilan militer di penjara utama di kota Sittwe di bagian barat.

Baca Juga: Presiden Iran akan Hadiri KTT BRICS di Rusia

“Namun pengadilan tidak menerima ini dan tetap menghukum mereka,” katanya.

Byain Phyu berada di pinggiran Sittwe, ibu kota negara bagian Rakhine. Pasukan junta sangat ingin memastikan bahwa militan AA tidak dapat mengambil posisi di sana.

Tak lama setelah pembantaian pada 29 Mei lalu, seorang juru bicara junta mengatakan, militer telah melakukan operasi pembersihan di sana dan pasukan pemberontak telah menyerang dengan “bom pesawat nirawak dan artileri.”

Pada saat itu, militer mengatakan menemukan bunker yang dibangun dari karung pasir di rumah-rumah di seluruh desa, yang katanya merupakan posisi bagi tentara AA.

Baca Juga: Yaman Bersiap Perang Jangka Panjang dengan Israel

Militer menahan sekitar 300 penduduk desa saat itu. Hanya empat orang yang diadili pada hari Jumat yang dinyatakan tidak bersalah, kata penduduk, seraya menambahkan bahwa lebih dari 150 orang lagi diadili oleh pengadilan pada Senin (2/9).

AA telah membuat kemajuan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam pertempuran di negara bagian Rakhine sejak akhir tahun lalu, yang membuat pasukan junta semakin terbatas di kantong-kantong wilayah, termasuk Sittwe.

Seorang warga Sittwe, yang juga menolak disebutkan identitasnya karena alasan keamanan, mengatakan, pasukan junta marah dengan kemunduran yang mereka alami dan melampiaskan rasa frustrasi mereka kepada warga sipil.

“Sumber yang dekat dengan pengadilan memberi tahu kami sebelumnya bahwa hanya 38 orang yang akan dipenjara dan sisanya akan dibebaskan, tetapi beberapa hari sebelum putusan, Markas Komando Daerah yang berpusat di Sittwe diserang dengan senjata berat oleh Tentara Arakan,” katanya.

Baca Juga: Spanyol Gelar Pertemuan Bahas Solusi Dua Negara Israel-Palestina

“Tampaknya serangan itu dapat menimbulkan korban, jadi mereka menghukum penduduk desa.”

Byain Phyu kini sebagian besar kosong dengan hampir 2.000 penduduk desa berlindung di biara-biara dan sekolah-sekolah di Sittwe, kata penduduk, dengan pasukan junta dikerahkan untuk mencegah siapa pun kembali.

Di Sittwe, tentara junta yang gugup melakukan banyak pemeriksaan dan menahan orang, kata penduduk.

AA juga telah memperoleh kemajuan di wilayah utara dan selatan negara bagian Rakhine. []

Baca Juga: Junta Myanmar dan Pemberontak Bertempur, Warga Sipil Jadi Korban

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Asia
Dunia Islam
Dunia Islam
Amerika
Palestina
MINA Preneur
Palestina