Burn, 21 Muharram 1436/14 November 2014 (MINA) – Pengadilan Swiss membatalkan larangan jilbab di sekolah Saint Gallen yang telah diberlakukan sebelumnya.
Pengadilan mengatakan larangan jilbab itu “tidak proporsional”, seperti dilaporkan On Islam dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Jumat.
Hakim setuju dengan argumen pengacara yang menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama, yang dilindungi oleh hukum Swiss dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan menambahkan bahwa tidak ada bukti mengenakan jilbab menyebabkan masalah di sekolah atau berpengaruh secara signifikan di kelas.
Baca Juga: WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Gaza di Ambang Kehancuran
Larangan tersebut hanya akan dibenarkan jika menjadi “ancaman serius bagi perdamaian agama,” kata pengadilan.
Bagi umat Islam, jilbab bukanlah simbol, melainkan berpakaian wajib bagi perempuan Muslim.
Menurut data, Swiss memiliki populasi Muslim sekitar 400.000 orang, mewakili lima persen dari total penduduk negara itu.
Beberapa negara Eropa seperti Perancis, Belgia dan Belanda masih melarang jilbab di sekolah negeri. (T/P005/R03)
Baca Juga: Menlu Belgia Kembali Tegaskan Dukungannya untuk Jatuhkan Sanksi terhadap Israel
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kabur ke Yunani di Saat Penduduk Israel Digempur Iran