Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGADILAN SWISS DUKUNG PENGGUNAAN JILBAB DI SEKOLAH

Redaksi MINA - Jumat, 14 November 2014 - 13:55 WIB

Jumat, 14 November 2014 - 13:55 WIB

781 Views

(Foto: On Islam)
(Foto: On Islam)

(Foto: On Islam)

Burn, 21 Muharram 1436/14 November 2014 (MINA) – Pengadilan Swiss membatalkan larangan jilbab di sekolah Saint Gallen yang telah diberlakukan sebelumnya.

Pengadilan mengatakan larangan jilbab itu “tidak proporsional”, seperti dilaporkan On Islam dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Jumat.

Hakim setuju dengan argumen pengacara yang menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama, yang dilindungi oleh hukum Swiss dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Pengadilan menambahkan bahwa tidak ada bukti mengenakan jilbab menyebabkan masalah di sekolah atau berpengaruh secara signifikan di kelas.

Baca Juga: Anggota Parlemen Belanda Kenakan Baju Bendera Palestina di Sidang Parlemen

Larangan tersebut hanya akan dibenarkan jika  menjadi “ancaman serius bagi perdamaian agama,” kata pengadilan.

Bagi umat Islam, jilbab bukanlah simbol, melainkan berpakaian wajib bagi perempuan Muslim.

Menurut data, Swiss memiliki populasi Muslim sekitar 400.000 orang, mewakili lima persen dari total penduduk negara itu.

Beberapa negara Eropa seperti Perancis, Belgia dan Belanda masih melarang jilbab di sekolah negeri. (T/P005/R03)

Baca Juga: Portugal Akan Akui Negara Palestina Jelang Sidang Umum PBB

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Serikat Pekerja Prancis Ultimatum dan Ancam Perdana Menteri

Rekomendasi untuk Anda

Eropa
Breaking News
Eropa
Eropa
Feature