Tel Aviv, MINA – Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan penundaan eksekusi terhadap deportasi seorang mahasiswa Amerika, yang dilarang memasuki wilayah Israel karena “kegiatan boikot,” sampai pengadilan dapat mendengar seruannya.
Mahasiswa Amerika Serikat Lara al-Qassem (22), yang memiliki kakek Palestina, diberi visa pelajar A /2 untuk gelar masternya di Universitas Ibrani oleh konsulat Israel di Miami, AS, selama satu tahun penuh.
Namun, dia ditolak masuk dan ditahan di bandara Ben Gurion di Tel Aviv, Maan News Agency melaporkan dikutip MINA.
Harian Berita Israel Ynet melaporkan Pengadilan Negeri Tel Aviv menolak banding Al-Qassem untuk diizinkan masuk, Jumat (12/10).
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Namun, pekan lalu pengacaranya mengatakan, dia mengajukan mosi ganda ke Pengadilan Tinggi untuk memblokir deportasi menjulang dan mempertimbangkan banding terakhir untuk masuk.
Menurut situs tersebut, seorang juru bicara pengadilan mengatakan, “Sebuah penundaan telah dikeluarkan terhadap deportasi, dan tindakan naik banding akan didengar pekan ini.” (T/R03/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang