Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Israel Bekukan Deportasi Mahasiswa Amerika

kurnia - Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:45 WIB

Selasa, 16 Oktober 2018 - 17:45 WIB

5 Views ㅤ

Tel Aviv, MINA – Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan penundaan eksekusi terhadap deportasi seorang mahasiswa Amerika, yang dilarang memasuki wilayah Israel karena “kegiatan boikot,” sampai pengadilan dapat mendengar seruannya.

Mahasiswa Amerika Serikat Lara al-Qassem (22), yang memiliki kakek Palestina, diberi visa pelajar A /2 untuk gelar masternya di Universitas Ibrani oleh konsulat Israel di Miami, AS, selama satu tahun penuh.

Namun, dia ditolak masuk dan ditahan di bandara Ben Gurion di Tel Aviv, Maan News Agency melaporkan dikutip MINA.

Harian Berita Israel Ynet melaporkan Pengadilan Negeri Tel Aviv menolak banding Al-Qassem untuk diizinkan masuk, Jumat (12/10).

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya

Namun, pekan lalu pengacaranya mengatakan, dia mengajukan mosi ganda ke Pengadilan Tinggi untuk memblokir deportasi menjulang dan mempertimbangkan banding terakhir untuk masuk.

Menurut situs tersebut, seorang juru bicara pengadilan mengatakan, “Sebuah penundaan telah dikeluarkan terhadap deportasi, dan tindakan naik banding akan didengar pekan ini.” (T/R03/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang

Rekomendasi untuk Anda