Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Karnataka Akan Putuskan Sidang Jilbab Selasa

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 15 Maret 2022 - 09:35 WIB

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:35 WIB

1 Views

New Delhi, MINA – Pengadilan Tinggi negara bagian Karnataka akan memutuskan sidang perkara soal jilbab bagi pelajar dan mahasiswa, Selasa (15/3).

Pengadilan tinggi telah melakukan sidang dua pekan menanggapi gugatan jilbab, setelah hampir empat bulan aksi-aksi protes warga.

Sidang putusan akan dimulai pada pukul 10.30 waktu setempat, Selasa. Media setempat Siasat Daily melaporkan.

Pengadilan tinggi memutuskan untuk mempertahankan penilaiannya atas kasus tersebut setelah mendengar kedua belah pihak.

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

Majelis dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi R Awasthi bersama dengan Hakim Krishna Dixit dan Hakim JM Khazi akan memberikan putusan mereka atas kasus antara pemerintah negara bagian dan para perempuan pemohon petisi.

Kontroversi jilbab meletus dan telah berkecamuk sejak Januari, setelah siswa sebuah perguruan tinggi pra-universitas di Udupi Karnataka dilarang mengenakan jilbab, sebagai bagian dari kewajiban agama mereka, di lingkungan kampus.

Akademi Pendidikan Negara membentuk komite untuk memutuskan masalah ini dan melarang para siswa mengenakan pakaian agama apa pun, termasuk jilbab sampai keputusan pengadilan tercapai.

Pengadilan tinggi Karnataka telah mendengarkan petisi yang diajukan oleh mahasiswi dari sebuah perguruan tinggi di Udupi.

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Aksi  protes untuk mendukung para pelajar dan mahasiswi berjilbab meletus di seluruh negeri di India, dan di luar negeri. (T/RS2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Dunia Islam
Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Kolom
Kolom
Khadijah