New Delhi, MINA – Pengadilan Tinggi di negara bagian Karnataka, India selatan, melarang mahasiswi mengenakan pakaian keagamaan jilbab di kampus sampai kasusnya diputuskan, lapor Anadolu Agency.
Sebuah panel tiga hakim mendengarkan kasus untuk memutuskan apakah perguruan tinggi dapat membiarkan mahasiswinya untuk mengenakan jilbab atau tidak di ruang kelas.
“Kami akan mengeluarkan perintah yang membiarkan institusi melaksanakannya, tetapi sampai masalah ini tertunda, para mahasiswi dan pemangku kepentingan ini tidak akan bersikeras mengenakan pakaian agama atau penutup kepala. Kami akan menahan semua orang,” kata panel yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi, Ritu Raj Awasth.
Kasus ini akan disidangkan lagi pada Senin (14/2). Seperti dilaporkan MEMO, Jumat (11/2).
Baca Juga: Banyaknya Massa yang Hadir dalam Pemakaman Pemimpin Hezbollah Tunjukkan Kekuatan Perlawanan
Sekelompok perempuan Muslim mengajukan petisi menentang perintah pemerintah yang melarang jilbab di lingkungan kampus.
Organisasi Mahasiswa Islam India (SIO) mengatakan, perintah pengadilan tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak fundamental perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinan mereka, serta hak fundamental mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi.
“Pengadilan Tinggi Karnataka telah menyamakan jilbab dengan selendang safron yang bermotivasi politik, dan pada dasarnya meminta perempuan Muslim untuk menangguhkan ketaatan iman mereka sampai Pengadilan Tinggi mendengar masalah ini,” kata Sekretaris Nasional kelompok itu, Fawaz Shaheen.
“Ini menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi, dan bagi kami orang yang beriman, pasal-pasal kepercayaan bukanlah protokol opsional untuk diambil atau ditinggalkan begitu saja,” tambahnya.
Baca Juga: Parlemen Arab Tegaskan Dukungan terhadap Yordania dan Mesir
Protes berlangsung di kota-kota sejak Kamis (10/2), mendukung kaum perempuan mengenakan jilbab di sekolah dan perguruan tinggi.
Keributan meletus setelah sebuah perguruan tinggi di Karnataka menyuruh mahasiswinya melepas jilbab mereka di dalam kelas.
Mereka yang memprotes langkah tersebut mengutip Konstitusi yang mengizinkan orang India mengenakan pakaian pilihan mereka dan menampilkan simbol-simbol agama.
Menurut Konstitusi India, setiap warga negara berhak untuk menganut dan menjalankan agamanya.
Baca Juga: Pasukan Yaman Tembakkan Rudal ke Jet Tempur dan Drone AS di Laut Merah
Hak hanya dapat dibatasi atas dasar ketertiban umum, moralitas dan kesehatan.
Muslim India telah menyaksikan penurunan hak untuk mempraktikkan keyakinan mereka di bawah pemerintahan Perdana Menteri, Narendra Modi, dan Partai Bharatiya Janata (BJP) sayap kanannya. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Arab Tegaskan Penolakannya terhadap Rencana Pengungsian Warga Gaza