Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Karnataka Pertahankan Perintah Pembatasan Hijab di Ruang Kelas

Rudi Hendrik - Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:31 WIB

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:31 WIB

4 Views

Seorang mahasiswi yang mengenakan jilbab berbicara kepada seorang staf perguruan tinggi saat dia tiba untuk menghadiri kelas di Desheeya Vidhyashala Samithi PU College, di Shivamogga, 18 Februari 2022. (PTI)

Bengaluru, MINA – Pengadilan Tinggi Karnataka, India selatan, pada Jumat (25/2) mempertahankan keputusannya yang mendukung pembatasan mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian itu.

Keputusan itu diambil oleh Dewan Penuh Pengadilan Tinggi setelah dua pekan sidang harian dari sejumlah petisi yang diajukan oleh gadis-gadis Muslim dari perguruan tinggi pra-universitas pemerintah di distrik Udupi, Indian Express melaporkan.

Sebelum keputusan, S Balan, seorang aktivis sosial dan pengacara, mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) yang menyatakan, gadis-gadis Muslim dilecehkan oleh media dan otoritas pendidikan dengan memaksa mereka melepas jilbab di luar sekolah dan kampus-kampus.

Dewan Penuh Perguruan Tinggi yang terdiri dari Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi, Hakim Krishna Dixit dan Hakim JM Khazi tidak mengeluarkan perintah apa pun dengan mengatakan, “siapa pun yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke pihak berwenang yang sesuai.” (T/RI-1/RS3)

Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah