Den Haag, MINA – Pengadilan Tinggi PBB International Court of Justice (ICJ) pada sidang Rabu (3/2) memutuskan, dapat mempertimbangkan kasus yang diajukan Iran untuk mencabut sanksi AS terhadap Teheran.
Mayoritas panel hakim ICJ menemukan bahwa badan yang berbasis di Den Haag memiliki yurisdiksi dalam sengketa, untuk menolak argumen AS. Al Arabiya melaporkan, Kamis (4/2).
Iran mengajukan kasus ini ke ICJ pada 2018 setelah pemerintahan Presiden Donald Trump menarik Amerika Serikat dari kesepakatan nuklir Iran 2015 dengan kekuatan dunia dan menerapkan kembali sanksi terhadap Teheran.
Iran berargumen bahwa sanksi tersebut melanggar perjanjian persahabatan yang ditandatangani antara kedua negara pada tahun 1955, sebelum Revolusi Islam Iran.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Dalam putusan pendahuluan pada Oktober 2018, pengadilan dunia dengan suara bulat memutuskan bahwa Washington harus menghapus batasan apa pun terhadap Iran terkait dengan perdagangan obat-obatan dan peralatan medis, makanan, dan komoditas pertanian.
Pengadilan mengatakan sanksi atas barang-barang semacam itu “yang diperlukan untuk kebutuhan kemanusiaan memiliki dampak merugikan yang serius pada kesehatan dan kehidupan individu di wilayah Iran.”
Pemerintahan Trump menanggapi putusan awal dengan menarik keluar dari perjanjian persahabatan, yang dikenal sebagai The Treaty of Amity, Economic Relations and Consular Rights.
Setelah pengadilan memutuskan dapat menyidangkan kasus tersebut, perlu waktu beberapa bulan untuk mencapai kesimpulan.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Keputusan ICJ bersifat mengikat, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.
“Kemenangan hukum lainnya bagi Iran, Iran selalu menghormati hukum internasional sepenuhnya. Waktu yang tepat bagi AS untuk memenuhi kewajiban internasional,” tulis Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif di Twitter.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan, “kecewa karena pengadilan tidak menerima argumen hukum kami yang beralasan bahwa kasus yang dibawa Iran berada di luar yurisdiksi pengadilan.”
Keputusan itu diambil ketika Presiden Joe Biden berusaha untuk memulai diplomasi dengan Iran serta “memperpanjang dan memperkuat” perjanjian nuklir 2015 yang rapuh.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Kesepakatan nuklir ditandatangani oleh Inggris, Cina, Iran, Prancis, Rusia, Amerika Serikat, dan Jerman. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu