Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Turki Bebaskan Pendeta AS Andrew Brunson

Rudi Hendrik - Sabtu, 13 Oktober 2018 - 15:06 WIB

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 15:06 WIB

1 Views

Pendeta Amerika Serikat Andrew Brunson dibebaskan oleh pengadilan Turki, Jumat, 12 Oktober 2018. (Foto: AP/Emre Tazegul)

Washington, MINA – Pendeta Amerika Serikat (AS) Andrew Brunson terbang keluar dari Turki setelah ia dibebaskan oleh Pengadilan Turki usai dua tahun dalam tahanan.

Brunson yang penahanannya menyebabkan krisis dalam hubungan kedua negara, meninggalkan Turki dengan penerbangan militer AS menuju Jerman pada Jumat (12/10).

Gedung Putih mengatakan, Brunson akan tiba di sebuah pangkalan militer di Maryland, AS, hari Sabtu, demikian Al Jazeera melaporkan.

Pendeta injili itu  dihukum karena tuduhan terkait teror dan percobaan kudeta. Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, satu bulan 15 hari.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza

Namun pengadilan segera membebaskannya dengan mempertimbangkan waktu penahanan yang sudah ia jalani dan perilaku yang baik selama persidangan. Pengadilan juga mencanut status tahanan rumahnya dan mencabut  larangan perjalanan ke luar negeri, yang membuka jalan bagi kepulangannya ke AS.

Setelah keputusan pengadilan, Brunson pergi ke rumahnya dan kemudian berangkat ke bandara di provinsi Izmir bersama istrinya, Norrine.

“Ini adalah hari ketika keluarga kami telah berdoa – saya senang bisa pulang ke Amerika Serikat,” kata Brunson dalam sebuah pernyataan setelah dia dibebaskan. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Breaking News
Timur Tengah