Luxembourg, MINA – Pengadilan Uni Eropa (UE) memutuskan pada Kamis (15/7) dalam dua kasus yang dibawa oleh wanita Muslim yang bekerja di Jerman, bahwa pemilik usaha (pengusaha) pada prinsipnya dapat melarang staf mengenakan jilbab di tempat kerja.
Larangan simbol agama seperti jilbab “mungkin dibenarkan oleh kebutuhan pemilik usaha untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial”, kata Pengadilan Eropa (ECJ) dalam sebuah pernyataan, demikian Middle East Eye melaporkan.
“Pemilik usaha tetap harus menunjukkan bahwa tidak ada diskriminasi antara keyakinan dan agama yang berbeda dalam kebijakannya,” tambahnya.
Kedua wanita itu, seorang kasir di apotek, dan penjaga kebutuhan khusus, telah membawa kasus mereka ke pengadilan Jerman setelah dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja.
Baca Juga: Serikat Pekerja di Pelabuhan Swedia Ancam Blokade Peralatan Militer dari atau Menuju Israel
Pengadilan Jerman kemudian merujuk kasus ke ECJ untuk interpretasi hukum Uni Eropa.
Wanita yang bekerja di apotek itu telah bekerja di sana sejak tahun 2002, yang awalnya tidak mengenakan jilbab, tetapi ingin mulai memakainya setelah kembali dari cuti pada tahun 2014.
Namun, pemilik usaha menginstruksikannya untuk datang bekerja “tanpa tanda-tanda politik, filosofis atau agama yang mencolok dan berukuran besar,” kata ECJ.
Wanita kedua dipekerjakan pada tahun 2016 sebagai penjaga di sebuah lembaga nirlaba dan awalnya mengenakan jilbab di tempat kerja.
Baca Juga: Jenderal Israel Terancam Ditangkap karena Perlakukan Warga Palestina Seperti Binatang
Saat ia mengambil waktu cutinya, selama waktu itu asosiasi mengeluarkan kebijakan yang melarang pemakaian tanda-tanda keyakinan politik, ideologis atau agama yang terlihat di tempat kerja bagi karyawan yang berhubungan dengan pelanggan.
Setelah kembali dari cuti, dia menolak untuk melepas jilbabnya, yang mengakibatkan beberapa peringatan dan akhirnya dia dipecat.
Pengadilan nasional harus memeriksa dalam setiap kasus individu apakah aturan perusahaan sesuai dengan hukum nasional tentang kebebasan beragama dan perlunya “kebijakan netralitas”, kata ECJ.
ECJ mengatakan bahwa harus ada kerelaan dari pihak pemberi kerja untuk kebijakan semacam itu, dan kebijakan itu juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nasional tentang perlindungan kebebasan beragama.
Baca Juga: Ukraina Tangkap Tentara Korea Utara di Perbatasan
Aktivis dan kelompok hak asasi telah lama menyatakan keprihatinan yang fokus intens pada jilbab -sering dengan kedok kebijakan yang melarang “simbol agama”- di seluruh Eropa adalah gejala normalisasi Islamofobia di beberapa negara Uni Eropa.
Pada 2019, Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan bahwa larangan niqab Prancis melanggar hak asasi manusia. (T/R6/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Universitas Stockholm Dinyatakan Bersalah Lakukan Diskriminasi kepada Mahasiswi Turkiye