Jakarta, MINA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi agar mencabut aturan peryaratan tambahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Firman menyampaikan permintaan tersebut disampaikan sebab, dalam praktiknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.
“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” tegas Firman saat menemui Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/2).
Sejalan dengan itu, Firman mengungkapkan, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 merekomendasikan kepada Ditjen Imigrasi agar menghapus syarat surat rekomendasi Kementerian Agama bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue
Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jamaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jamaah umrah Indonesia.
“Malah, adanya syarat surat rekom ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” pungkasnya.
Jika pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pun bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Kamis Ini
“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.
Menyikapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan, terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru.
Memang, lanjut Dirjen Silmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.
“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor Jawa Tengah
“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” tambah Silmy.
Menanggapi hal itu, Firman mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut.
AMPHURI, lanjut Firman, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.
“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda