Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengepungan Israel Atas Gaza Tidak Ada yang Legal

Bahron Ansori - Kamis, 9 Agustus 2018 - 00:42 WIB

Kamis, 9 Agustus 2018 - 00:42 WIB

2 Views

Oleh Motasem A Dalloul*

Pada Ahad 29 Juli, pasukan komando Israel menaiki perahu salah satu kapal Freedom Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Kapal – Al-Awda (The Return) – ditangkap oleh Israel saat berlayar di perairan internasional. Jika ada orang lain yang melakukan penggerebekan itu, akan dikecam sebagai tindakan pembajakan di laut lepas. Sebaliknya, Israel menghentikan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk lebih 2 juta orang Palestina di Gaza.

Dua puluh aktivis kemanusiaan dari seluruh dunia ada di kapal Al-Awda. Mereka telah melaporkan bahwa mereka dipermalukan dan dipukuli oleh tentara Israel yang menangkap mereka. Yonatan Shapira, mantan perwira Angkatan Udara Israel yang berada di kapal mengatakan, pasukan komando itu memukuli mereka, menyulut beberapa orang dan merampas sebagian besar benda-benda penumpang dan awak.

Mengomentari serangan itu, tweet militer Israel mengatakan, “Kapal itu dilacak dan dihentikan sesuai dengan hukum internasional.”

Baca Juga: Amerika itu Negara Para Pendatang!

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji pasukan komando untuk “tindakan yang ditentukan dan efisien dalam menahan penumpang di kapal (Al-Awda) yang mencoba mencapai pantai Gaza bertentangan dengan hukum.”

Sabtu 4 Agustus, saat fajar, pasukan komando Israel menyerbu dan menyita kapal lain dari Freedom Flotilla, yang juga sedang dalam perjalanan untuk memberikan bantuan medis ke daerah pantai yang telah berada di bawah blokade ketat Israel selama 12 tahun. Pengepungan tersebut telah mengakibatkan warga kekurangan obat-obatan, peralatan medis dan pembuangan medis sehingga semua rumah sakit dan pasien, termasuk mereka yang terkepung di Gaza, bergantung pada bantuan internasional.

Sekali lagi, pihak Israel mengklaim bahwa kapal dicegat sesuai dengan hukum internasional. Mereka menambahkan bahwa penumpang kapal sebelumnya sudah diberi tahu bahwa mereka melanggar blokade laut legal yang diberlakukan di Gaza.

Pejabat penjajah Israel, termasuk Netanyahu, terus menggambarkan pengepungan sebagai hukum dan mengklaim bahwa itu dikukuhkan dalam hukum internasional. Klaim semacam itu didasarkan pada kebohongan bahwa Angkatan Laut Israel menghentikan senjata yang masuk ke kelompok perlawanan Palestina.

Baca Juga: Indonesia, Pohon Palma, dan Kemakmuran Negara OKI

Kenyataan di lapangan, Israel memblokir lebih 2 juta orang Palestina di Gaza dan memperketat pembatasan agar mereka bisa turun ke jalan dan menggulingkan Hamas.

Organisasi internasional diminta untuk menyelidiki legalitas pengepungan Israel atas serangan 2010 oleh pasukan komando di Freedom Flotilla lain. Sembilan warga negara Turki tewas oleh pasukan Israel ketika mereka berlayar ke Gaza dalam upaya untuk memecahkan pengepungan dan memberikan bantuan kemanusiaan penting.

Selama 12 tahun pengepungan Israel di Gaza, banyak pejabat PBB dan kelompok hak asasi manusia telah menggambarkan apa yang dilakukan pendudukan Israel di dalam dan ke Gaza sebagai ilegal dan pelanggaran besar-besaran terhadap hukum internasional.

Pada tahun 2010, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mengatakan bahwa blokade Gaza melanggar Konvensi Jenewa dan menyerukannya untuk diakhiri. “Seluruh penduduk sipil Gaza sedang dihukum atas tindakan Israel yang tidak bertanggung jawab,” kata ICRC dalam pernyataan sebanyak lima halaman.

Baca Juga: Kemenangan Trump dan Harapan Komunitas Muslim Amerika

Kepala Operasi ICRC untuk Timur Tengah, Beatrice Megevand-Roggo, berkomentar, “Kami mendesak Israel untuk mengakhiri blokade ini dan memanggil semua orang yang memiliki pengaruh terhadap situasi Gaza, termasuk Hamas, untuk melakukan yang terbaik dalam membantu penduduk sipil Gaza.”

Mengikuti pernyataan ICRC, sebuah panel yang terdiri dari lima ahli hak asasi independen PBB melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, bahwa blokade Israel di telah menjadikan warga Gaza sebagai hukuman kolektif dan pelanggaran berat terhadap hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional.

Utusan PBB, yang menyelidiki blokade Israel di Gaza mengatakan bahwa blokade Jalur Gaza sebagai bentuk hukuman atas rakyat Gaza yang telah memilih Hamas.

Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UNOCHA) dan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) juga mengatakan bahwa pengepungan itu ilegal. UNOCHA menyebutnya “hukuman kolektif, pelanggaran hukum humaniter internasional,” sementara mantan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay, menyatakan bahwa “karena hal itu ilegal maka harus dicabut.”

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-6] Tentang Halal dan Haram

Fakta di atas semakin jelas menunjukkan bahwa Netanyahu dan kroni-kroninya berbohong ketika mereka mengklaim bahwa pengepungan Gaza adalah legal. Begitu juga anggota lobi pro-Israel di ibu kota, ketika mereka berusaha memengaruhi politisi, dibantu dan didukung oleh media utama yang patuh.

Anna Dressler, seorang aktivis Swedia, menggambarkan Gaza secara akurat ketika dia mengatakan bahwa itu adalah tempat di mana hukum hak asasi manusia tampaknya telah dilupakan.

“Saya percaya bahwa setiap orang dapat mengubah dunia, dengan cara mereka sendiri, di mana pun mereka berada dan dengan cara apa pun yang mereka bisa,” tambahnya.

Ia menambahkan, blokade yang seharusnya tidak pernah ada dan terus berlanjut, bersama dengan semua bencana buatan manusia lainnya.

Baca Juga: Perlindungan terhadap Jurnalis di Gaza

Menurut Yonatan Shapira, mantan rekannya di angkatan bersenjata Israel yang menghalangi upaya untuk membuka pengepungan itu harus benar-benar berpikir tentang apa yang akan mereka katakan kepada cucu-cucu mereka di tahun-tahun mendatang.

“Jangan pikirkan apa yang akan dikatakan teman Anda tentang Anda hari ini, pikirkan tentang cucu Anda. Menolak untuk mengambil bagian dalam kejahatan perang yang sedang berlangsung ini. Menolak untuk terus membunuh orang-orang yang terkunci di penjara terbesar di dunia. Saya pernah menjadi salah satu dari Anda dan saya tahu bahwa di antara Anda ada beberapa yang masih bisa berpikir,” tegas Shapira. (AT/RS3/RI-1)

*Penulis adalah koresponden MEMO di Jalur Gaza.

Sumber: Aljazeera

Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Bukan Sekadar Pencari Nafkah: Inilah Peran Besar Ayah dalam Islam yang Sering Terlupakan!

Rekomendasi untuk Anda