Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengetatan PSBB DKI Jakarta Selama Dua Pekan Mulai 14 September

Rana Setiawan - Ahad, 13 September 2020 - 20:08 WIB

Ahad, 13 September 2020 - 20:08 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.

“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali,” kata Anies dalam konferensi pers di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta,Ahad (13/9).

Anies mengatakan, pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk sebisanya tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.

Dia juga menjelaskan, terdapat lima faktor dalam penerapan PSBB ini yakni pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lainnya. Selain itu, pengendalian mobilitas, rencana isolasi terkendali, pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Selama PSBB, 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen,” ujar Anies.

Kesebelas sektor usaha tersebut yakni sektor kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman, enegri, komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis, yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

Selama PSBB kembali diperketat, lanjut Anies, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh yakni: sekolah dan institusi pendidikan; kawasan pariwisata dan taman rekreasi; taman kota dan RPTRA; sarana olahraga publik, olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah; dan tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil),

Sementara tempat-tempat kegiatan esensial yang boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai, yakni: kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya; BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat; organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan; kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

“Pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25% pegawai. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi,” jelasnya.

Selain itu, tempat-tempat pusat kegiatan dapat beroperasi dengan kondisi tertentu yakni: restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat; dan tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

“Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan-kegiatan di atas, maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit selama tiga hari operasi,” jelas Anies.

Gubernur mengatakan, sejak awal September, kasus positif Covid-19 di DKI meningkat tinggi. Selama 12 hari terakhir, walaupun jumlah kesembuhan meningkat, namun penambahan kasus positif lebih cepat sehingga menyebabkan jumlah kasus positif meningkat pesat dan berisiko membebani fasilitas kesehatan melebihi kapasitas saat ini.

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Percepatan peningkatan kasus aktif menyebabkan keterpakaian kamar rawat inap dan ICU khusus COVID di rumah sakit di Jakarta semakin penuh terisi dan mendekati ambang batas.

Sementara tanpa ada intervensi pembatasan ketat, kamar rawat inap khusus COVID di rumah sakit rujukan di Jakarta diperkirakan akan penuh pada pekan ketiga September. Dengan usaha peningkatan kapasitas yang dijalankan dalam waktu singkat pun, diperkirakan tetap akan kembali penuh menjelang pekan kedua Oktober.(L/R1/P1))

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah