Cox Bazar, Bangladesh, 15 Jumadil Awwal 1438/13 Februari 2017 (MINA) – Karena sulit mendapatkan mata pencaharian, pengungsi Muslim Rohingya di Bangladesh kini mengemis di jalan-jalan Cox Bazar.
Saat berkunjung ke distrik pantai itu pada akhir pekan lalu, koresponden Dhaka Tribune menemukan para pengungsi mengemis, duduk berkelompok di kedua sisi jalan dekat kamp pengungsi Kutupalong, sekitar 45km dari kota Cox Bazar.
Ketika penumpang turun dari kendaraan umum, para pengungsi mengerumuni mereka dengan harapan mendapatkan sedekah. Mereka bahkan meminta uang dan makanan dengan mencegat kendaraan yang berjalan.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Rashida Khatun (60), Safiqua Khatun (60), Marium Begum (75), dan Zohura Begum (45) adalah di antara yang menyelamatkan diri dari kota Moungdaw, Negara Bagian Rakhine, Myanmar, setelah kekejaman meletus pada Oktober tahun lalu. Mereka di antara pengungsi yang kelaparan dan harus membayar Tk300-500 sebulan untuk lapak yang mereka sewa di luar kamp yang sempit.
Selain Kamp Kutupalong, ada kamp di Ukhiya dan Teknaf yang mendaftar 32.000 pengungsi yang mendapat tempat perlindungan. Sementara sekitar 400.000 pengungsi yang terdaftar tersebar di seluruh Cox Bazar.
Sekitar 70.000 dari mereka berlindung sementara di lapak kumuh di daerah itu.
Makanan yang disediakan oleh organisasi kemanusiaan internasional tidak memenuhi tuntutan mereka, menyebabkan banyak yang kelaparan.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Syed Hossain dari Maungdaw menggambarkan kengerian penganiayaan dengan mengatakan bahwa ia melihat dengan cemas putrinya dilecehkan dan dua saudaranya disiksa secara brutal oleh tentara Myanmar.
“Saya bersama dengan anggota keluarga melarikan diri ke Bangladesh karena tidak mampu menanggung penyiksaan lagi,” tambah pria berusia 50 tahun itu.
Namun, penduduk setempat di Cox Bazar mengeluhkan bahwa para pengungsi di kamp-kamp tidak mematuhi hukum dan peraturan, mereka bergerak di daerah itu sesuai keinginan mereka. Sejumlah pengungsi bahkan pergi ke luar distrik dan penegak hukum tidak bersikap tegas kepada mereka atas dasar kemanusiaan.
Pergerakan bebas pengungsi dan pencari suaka dilarang di bawah hukum internasional.(RI-1/RS3)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan