Jakarta, MINA- Sebanyak 110 imigran atau pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditampung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara, telah dipindahkan dan ditempatkan ke gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Seleperti dikutip dari Infopublik, Kamis (1/12), Staf Komisioner Tinggi Badan PBB urusan Pengungsi (UNHCR), Perwakilan Indonesia, Oktina Hafanti, mengatakan relokasi imigran Rohingya tersebut dilakukan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Seratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe hingga selama tiga bulan ke depan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk menangani imigran tersebut,” kata Oktina melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/11).
Selain itu, kata Oktina, UNHCR akan memindahkan 119 imigran Rohingya yang sebelumnya terdampar di Desa Bluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Mereka akan dipindahkan ke eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe tersebut waktu dekat ini.
Oktina menyebutkan, UNHCR akan terus berkoordinasi pemerintah daerah untuk memenuhi bahan dasar pokok para imigran tersebut.
Sedangkan keamanan dan kenyamanan mereka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI maupun Satpol PP.
Oktina mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kemana imigran tersebut direlokasi setelah tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Jika pemerintah ingin memberikan tempat lain yang dianggap lebih permanen, maka UNHCR siap memfasilitasinya.
“Untuk pola penanganan sementara ini, UNHCR masih fokus pada program dasar seperti makanan dan kesehatan, namun ke depan akan ada sejumlah lembaga lainnya yang akan membatu menangani imigran Rohingya tersebut,” kata Oktina
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan sesuai surat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), imigran Rohingya tersebut akan ditampung sementara selama lebih kurang tiga bulan.
“Tentunya terkait pengungsi luar negeri ini menjadi tanggung jawab penuh UNHCR dan International Organization for Migrant (IOM), sementara Imigrasi hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendataan dan pengawasan,” kata Meurah Budiman.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Meurah meminta UNHCR, IOM, maupun lembaga kemanusiaan lainnya agar sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak, dan menjamin keamanan imigran Rohingya selama ditempatkan di gedung bekas kantor imigrasi tersebut.
“Keamanan dan kenyamanan warga sekitarnya juga harus dijaga. Jangan sampai pengungsi ini mengganggu warga. Apalagi beberapa waktu lalu sempat ada penolakan dari warga untuk ditempatkan di lokasi ini,” kata Meurah Budiman.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyesalkan sikap UNHCR dan IOM yang tidak mengambil peran dalam menangani pengungsi Rohingya.
“Akibatnya hal ini menimbulkan masalah sosial di Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/11).
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Hal tersebut disampaikan Widodo menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh .
“UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab dan hanya memberikan sertifikat pengungsi,” kata Widodo. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant