Jakarta, MINA – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengimbau para pengurus BAZNAS dan LAZ untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.
“Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik,” imbau Tarmizi di Jakarta, Rabu (6/7).
Tarmizi menjelaskan, Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS.
“Sementara dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka,” ujar Plh. Dirjen Bimas Islam ini.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Tarmizi menegaskan, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan BAZNAS dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.
“Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat,” tambahnya. (L/R2/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?