Al-Quds, 26 Dzulhijjah 1437/28 September 2016 (MINA) – Pengadilan Israel telah menjatuhkan hukum penjara 11 bulan pada seorang penjaga Masjid Al-Aqsha karena dinyatakan bersalah menghalangi masuknya pemukim ilegal Yahudi yang menyerbu masjid kiblat pertama ummat Islam itu.
Selain penjara, Fadi Ali Mohammed Aliyan (30) diperintahkan untuk membayar denda 1.500 shekel (AS $ 400), sebagaimana yang diberitakan MEMO dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
Penjaga masjid itu ditahan karena menghalangi pemukim Yahudi untuk menyerbu masjid pertama kiblat umat Islam.
Pemukim Yahudi mencoba memyerbu Masjid Al-Aqsha untuk melaksanakan ritual keagamaan mereka, sesuai dengan seruan Kneset dan rabi yang menyeru mereka untuk mendatangi tempat peribadatan mereka.
Baca Juga: Al-Qassam Kembali Umumkan Nama Tawanan Israel yang akan Dibebaskan
Israel melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang terhadap semua orang yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip mereka yang menganggap masjid Al-Aqsha adalah tempat suci mereka dan tidak mengenal kompromi.
Sebelumnya seorang pemuda aktivis asal Turki dengan berani mengibar-ngibarkan bendera Palestina, di kompleks Masjid Al-Aqsha pada Kamis, (15/9), lantas aparat keamanan Israel menangkapnya.
Berita dari sumber itu Turkarab melaporkan, menurut aktivis Amerika Winston di akun Twitter bahwa “Keamanan Israel telah menangkap seorang pemuda Turki karena mengibarkan bendera Palestina di kompleks Masjid Al-Aqsha.”
Aksi itu dilakukan setelah seorang pemukim Yahudi memasuki Masjid Al-Aqsha sehari sebelumnya, Rabu (14/9), hari ketiga Idul Adha di bawah perlindungan pasukan khusus Israel.
Baca Juga: Jerman: Gaza Milik Palestina
Masuknya pemukim Yahudi menimbulkan protes jamaah masjid.
Selama ini sringkali dengan alasan ritual, warga Yahudi bebas masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsha, terutama menuju Tembok Ratapan, dengan kawalan pihak keamanan.
Sementara umat Islam, terutama pemuda, dipersulit bahkan sebagian dilarang memasuki tempat kiblat pertama umat Islam itu, dengan alasan khawatir mengadakan provokasi ketegangan.
Belum ada penjelasan resmi pihak keamanan bagaimana nasib aktivis Turki tersebut. Sementara pernyataan pemerintah Turki masih dikonfirmasi. (T/P004/P2)
Baca Juga: Israel akan Bebaskan 369 Warga Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)