Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan Pemakaman Jenazah Terdampak Virus Corona

Ali Farkhan Tsani - Senin, 6 April 2020 - 16:52 WIB

Senin, 6 April 2020 - 16:52 WIB

2 Views

Oleh Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita MINA

Viral di media sosial dan di media massa, penolakan pemakaman jenazah yang terdampak virus corona banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Penolakan karena khawatir berlebihan warga, takut virus itu akan menulari mereka meski sudah dikubur.

Warga pun memblokir jalan menuju pemakaman. Ada juga yang kemudian dimakamkan di tempat lain, di luar kampung.

Ada yang jenazah tertunda belum dikubur, menuggu negosiasi dengan warga di mana hendak dikubur. Hingga jenazah sampai menunggu 17 jam untuk dimakamkan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-22] Islam Itu Mudah, Masuk Surga Juga Mudah

Bahkan ada korban yang sudah dikubur, kemudian sampai dibongkar makamnya, dan dipindahkan ke tempat lain yang jauh dari kampungnya.

Menurut aparat, ada beberapa alasan warga menolak jenzah dikuburkan di pemakaman umum di kampungnya. Di antaranya, belum lengkapnya surat administrasi dari pihak rumah sakit dan kekhawatiran warga akan tertular virus corona. Apalagi melihat petugas rumah sakit dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang menambah kekhawatiran itu.

Penyebab lainnya mungkin juga karena kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penanganan jenazah yang meninggal karena terkena virus tersebut.

Fatwa Ulama

Baca Juga: Baca Doa Ini Saat Terjadi Hujan Lebat dan Petir

KH Fadlolan Musyaffa, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan, jika masyarakat di suatu daerah menolak pemakaman jenazah maka semua warga di kampung itu ikut berdosa.

Ia mengingatkan akan kewajiban bersama (Fardhu Kifayah) Muslim kepada Muslim lain yang meninggal ada empat, yaitu memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkannya.

Untuk itu, KH Fadlolan meminta warga untuk membuka wawasannya tentang penanganan jasad pasien Covid-19.

Mengacu pada fatwa terbaru MUI Pusat nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020, tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) untuk Muslim yang terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah

Antara lain Fatwa itu menetapkan, “Pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.”

Fatwa MUI menambahkan, untuk menshalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa, dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. Apabila yang meninggal Muslim akibat Covid-19, dalam pandangan MUI, sesuai dengan Syara’ masuk dalam kategori “syahid akhirat”.

Sumber Kantor Berita MINA, menyebutkan, Fatwa MUI tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen keagamaan dan ikhtiar dalam menangani, merawat sekaligus menanggulangi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Soleh mengatakan bahwa dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah

Aspek yang pertama ialah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.

Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.

Kemudian yang ke tiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.

Secara substansi, Fatwa 18 Tahun 2020 juga menyinggung mengenai hukum yang mengatur bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syar’i adalah syahid dan mendapatkan kemuliaan dan kehormatan dari Allah SWT.

Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi

“Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban Covid-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT,” ungkap Asrorun.

Kemudian yang berikutnya, soal pemakaman. Ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, pengsholatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.

Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.

Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar’i.

Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan

Setelah itu proses penyalatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat shalat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.

Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses kepengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan kepengurusan jenazah Muslim, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.

Dalam hal ini kekhawatiran dan juga kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan juga pemahaman yang utuh.

“Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman” ujar Asrorun.

Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina

https://minanews.net/mui-keluarkan-pedoman-pengurusan-jenazah-covid-19/

Tidak Menular

Dalam tinjauan medis, menurut Dirut Rumah Sakit Islam (RSI) Jakarta Sukapura, dr. Umi Sjadqiah,Sp.KFR,MKM., jenazah sebab virus corona (Covid-19), yang telah dilakukan penanganan dengan baik, aman untuk dikuburkan, dan virus hanya hidup di sel hidup. Sehingga jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

Meski demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

Baca Juga: Makna Mubazir dalam Tafsir Al-Isra’ Ayat 27, Mengapa Pelaku Pemborosan Disebut Saudara Setan?

Ia menambahkan, apalagi metode pembungkusan jenazah, sudah diterapkan, yaitu menggunakan kain kafan, plastik, kantong jenazah, kemudian dimasukkan ke dalam peti. Lalu petugas pengelola juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

Menurutnya, penyakit menular bukan hanya pada Covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” pesannya.

https://minanews.net/dr-umi-sjadqiah-pemulasaran-jenazah-covid-19-sesuai-standar-protokol/

Baca Juga: Suriah dan Corak Bendera yang Berganti

Tunaikan Kewajiban

Keluarga korban virus corona tentu sangat sedih dan prihatin. Suaminya atau isterinya orang tuanya, anaknya, dan saudara-saudara tercintanya. Belum sahabat, rekan kerja, dan kita sesama orang-orang beriman.

Apalagi jika orang yang telah meninggal tersebut, sebelumnya telah beberapa hari mengalami perawatan khusus, isolasi di rumah sakit penanganan Covid-19. Tentu keluarganya pun tidak sempat menjenguknya karena protokol pencegahan penyebaran menghendakinya demikian.

Setelah meninggal, dalam kondisi darurat, tidak bisa ikut memandikan, mengkafani, bahkan menyolatkan pun terbatas beberapa orang di rumah sakit. Lalu, karena pencegahan virus di kerumunan, para pelayat pun hanya beberapa gelintir orang keluarganya. Tanpa ratusan atau ribuan pengantar ke pekuburan.

Baca Juga: [Hadits Arbain Ke-20] Malu Bagian dari Iman

Sudah tersayat sedih begitu, masih ditolak juga jazadnya untuk diantarkan ke tempat peristirahatan terakhir.

Lalu, bagaimanakah jika itu menimpa keluarga kita? Dan diperlukan seperti itu? Tentu bukan perbuatan bijak menolak penguburan saudara kita.

Apakah, dia atau mereka yang meninggal karena sakit yang disebabkan virus corona itu kehendak dirinya? Ataukah dia meninggal karena ‘kutukan’? Siapa yang ingin sakit seperti itu?

Tentu semuanya adalah atas kehendak Allah semata, Tuhan alam semesta. “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun”. Sesungguhnya semua milik Allah, dan sesungguhnya kepada-Nya semua akan kembali.

Justru kewajiban kita yang masih hidup adalah menunaikan hak-hak si mayit sesuai ketentuan syar’i. Terlebih di situasi wabah corona saat ini.

Kepada keluarga yang ditinggalkan, justru kita ikut berduka cita, seraya menghiburnya, bahwa almarhum atau almarhumah, insya-Allah husnul khotimah. Kita pun ikut mendoakan semoga Allah berkenan menerima amal-amal kebaikannya semasa hidupnya, mengampuni segala dosa-dosanya, serta menempatkannya di surga-Nya. Serta keluarga yang ditinggalkannya semoga diberi kesabaran dan ketabahan luar biasa dan ganti yang lebih baik lagi. Aamiin. (A/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Kolom