Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penuhi Hak-Hak Anak, PUSPAGA Harus Pahami Konvensi Hak Anak

Widi Kusnadi - Rabu, 9 September 2020 - 21:31 WIB

Rabu, 9 September 2020 - 21:31 WIB

21 Views

Jakarta, MINA – Tim Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Hamid Patilima mengatakan, dalam memenuhi kebutuhan hak-hak anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) harus memahami dengan baik Konvensi Hak Anak (KHA).

PUSPAGA sebagai benteng utama bagi para orangtua dalam memberikan pengasuhan optimal bagi anak. Untuk itu, para tenaga pendukung PUSPAGA harus memahami dengan baik tentang apa itu Konvensi Hak Anak (KHA),” katanya dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PUSPAGA dengan tema Konvensi Hak Anak, yang dilaksanakan secara daring, Selasa (8/9). Demikian keterangan  diterima MINA.

Menurutnya, para calon ayah dan ibu harus diberikan pengetahuan terkait perkembangan anak, agar ketika menjadi orangtua nanti, mereka tidak memiliki kekosongan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para psikolog dan konselor PUSPAGA terkait KHA, yang menjelaskan akan pentingnya pemenuhan hak-hak anak.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Tebal Senin Ini, Sebagian Berpotensi Hujan Ringan

KHA merupakan dokumen penting yang disepakati oleh para kepala negara di New York pada tahun 1989, bertujuan untuk melindungi hak-hak anak.

Sejak 25 Agustus 1990, KHA berlaku di Indonesia sebagai instrumen internasional untuk kemudian diharmonisasi.

Konvensi ini menjelaskan seperti siapa anak, semua hak anak yang saling terhubung sama pentingnya, dan tidak dapat direnggut dari anak itu sendiri, serta menjadi tanggungjawab pemerintah.

Prinsip-prinsip umum dalam KHA yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak.

Baca Juga: Kapal Jagantara Kandas di Pulau Kandang Lunik Bakauheni

“Prinsip non diskriminasi contohnya seperti di PUSPAGA, harus ada tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas, ada simbol yang mengarahkan tangga agar bisa dilewati kursi roda, ada toilet khusus bagi penyandang disabilitas. Ini merupakan bukti bahwa PUSPAGA sudah melaksanakan prinsip non diskriminasi,” jelas Hamid.

Prinsip lainnya yaitu menghormati pandangan anak, agar anak pun dapat ikut menghormati dan tidak menyakiti orang-orang di sekitarnya.

Hamid beharap para psikolog dan konselor PUSPAGA yang mengikuti pelatihan ini selanjutnya dapat memahami KHA dan menyebarluaskan agar KHA diketahui masyarakat luas, mulai dari orang di sekitar kita agar mereka dapat memahami hak-hak anak Indonesia. (R/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH Sosialisasikan Sertifikasi Halal untuk UMKM Warteg Se-Jabodetabek

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia