Paris, MINA – Polisi Perancis tidak mencatat penusukan terhadap dua Muslimah di Paris sebagai kejahatan rasial.
Namun, pengacara kedua korban mengajukan pengaduan, meminta pihak berwenang untuk menyelidiki insiden tersebut sebagai kejahatan rasial sehubungan dengan penghinaan rasis yang digunakan oleh para penyerang dan “karena para korban berasal dari ras dan agama tertentu”, TRT world melaporkan.
Para penyerang adalah dua wanita keturunan Eropa. Mereka dilaporkan meneriakkan makian seperti “orang Arab kotor”, “Pulanglah ke negaramu sendiri,” sambil menusukkan pisau ke tubuh para korban di taman di bawah Menara Eiffel pada 21 Oktober.
Kebijakan ‘deradikalisasi’ pemerintah Perancis semakin menabur benih kebencian di masyarakat Perancis yang lebih luas, karena Muslim di negara itu telah biasa menjadi “tersangka”.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Tidak dapat disangkal bahwa ada hubungan dengan atmosfer yang dipertahankan oleh kelas politik, dan khususnya ‘sekuler’ terhadap Muslim, sejak serangan Conflans-Sainte-Honorine,” kata pengacara Arié Alimi, merujuk pada kota tempat seorang guru Perancis dipenggal karena telah memamerkan karikatur Nabi Muhammad pekan lalu.
Alimi mengatakan, agresi yang dihadapi kliennya tidak diragukan lagi terkait dengan hubungan mereka dengan Islam, meskipun polisi pada awalnya menolak aspek kritis dari kasus tersebut.
“Dikhawatirkan akan terjadi tindakan lain seperti ini,” ujarnya.
Bagi Yasser Louati, seorang aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Paris dan mantan juru bicara organisasi Collective Against Islamofobia di Perancis, penikaman perempuan Muslim di taman Paris adalah satu lagi manifestasi dari tanggapan anti-radikalisasi pemerintah Perancis yang terburu-buru dan tidak memadai, yang hanya memicu kemarahan di masyarakat Perancis yang lebih luas dan menyebabkan pembalasan terhadap Muslim yang tidak bersalah.
Baca Juga: Turkiye Tolak Wilayah Udaranya Dilalui Pesawat Presiden Israel
“Muslim di Perancis telah hidup dalam lingkungan anti-Muslim setidaknya selama 25 tahun dan sekarang mereka dianggap bertanggung jawab atas pemenggalan kepala guru,” kata Louati kepada TRT World. (T/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Setelah 40 Tahun Dipenjara Prancis, Revolusioner Lebanon Akan Bebas