Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebar Video Teror di Masjid Christchurch Diancam Hukuman Penjara

Rana Setiawan - Rabu, 20 Maret 2019 - 08:01 WIB

Rabu, 20 Maret 2019 - 08:01 WIB

2 Views

Wellington, MINA – Kepala Badan Sensor Selandia Baru David Shanks telah memasukkan video peristiwa serangan Teror di Masjid Christchurch dalam kategori konten yang “tak bisa diloloskan”.

Artinya, barangsiapa yang terbukti menyebarluaskan video ini di Selandia Baru kini terancam hukuman penjara dan denda, demikian ABC News melaporkan yang dikutip MINA, Rabu (20/3).

Perusahaan telekomunikasi yang menyediakan jasa di Australia dan Selandia Baru seperti Telstra dan Vodafone menyatakan telah memblokir sejumlah website yang masih menyimpan konten video penembakan di Christchurch.

Sementara itu, kepolisian Selandia Baru terhambat dalam upaya mereka mendapatkan data dari sebuah website bernama Kiwi Farms. Di situs ini, muncul sejumlah postingan tentang teroris Brenton Tarrant di saat berlangsungnya kejadian.

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Salah satu pengelola website dilaporkan menolak bekerja sama dengan polisi Selandia Baru dan menuding mereka berupaya melakukan sensor.

“Kamu itu cuma negara kepulauan kecil yang tak relevan dan jarang diketahui, sama seperti negara-negara Pasifik lainnya,” demikian jawaban administrator website itu, Joshua Moon kepada polisi.

Dia menambahkan polisi Selandia Baru tidak punya kewenangan hukum yang bisa menjangkau setiap orang yang mempostingnya di internet.

Sebelumnya, Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern dalam sidang di parlemen Selandia Baru, Selasa (19/3), menyatakan telah meminta Facebook untuk menghapus video-video kejadian yang masih beredar di platform medsos ini.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Sementara Facebook menyatakan pihaknya telah menghapus 1,5 juta video dari platform mereka dalam 24 jam sejak kejadian pada Jumat (15 Maret 2019).

Facebook dan YouTube juga menyatakan telah menerapkan perangkat otomatis dalam mengidentifikasi dan menghapus konten kekerasan.

Namun menurut PM Ardern, konten peristiwa penembakan itu masih juga beredar di dunia maya.

PM Australia Scott Morrison menyatakan telah meminta secara resmi PM Jepang Shinzo Abe sebagai tuan rumah pertemuan G 20 di Osaka Juni mendatang, agar mengagendakan upaya menekan perusahaan sosial media mencegah beredarnya video semacam itu.

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Sejumlah pemasang iklan di sosial media kini mempertimbangkan untuk mencabut iklan mereka jika platform sosial media tersebut masih menyebarkan video ini.

Lotto NZ bahkan telah menarik iklannya dari sejumlah platform sosial media.

Bank terbesar di Selandia Baru ASB Bank sedang mempertimbangkan langkah serupa.

Asosiasi periklanan setempat meminta pemasang iklan untuk mempertimbangkan penempatan iklan mereka di platform yang masih menyebarkan video tersebut.(T/R01/P2)

Baca Juga: Taliban Larang Pendidikan Medis Bagi Perempuan, Dunia Mengecam

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khadijah
Indonesia
Internasional