haji-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" />
Jakarta, 19 Syawwal 1438/13 Juli 2017 (MINA) – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan saat ini proses penyelenggaraan Ibadah Haji 2017 dalam tahapan penyelesaian dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.
“Paspor itu kewenangan pemerintah dan alhamdulillajh sudah hampir mendekati 80 persen,” katanya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Sedangkan urusan Visa, Lukman menambahkan, itu merupakan urusan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan izin. Proses penyelesaian ini dilakukan melalui aplikasi ehajj berbasis online.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
Kementerian Agama sebagai penyelenggara Ibadah Haji reguler mengaku berkewajiban untuk menuntaskan dokumen perjalanan. Selanjutnya, dalam proses penyelesaian paspor dan visa menurut Lukman dilakukan secara bertahap.
Di tempat yang berbeda, Kepala Pusat Informasi dan Humas (Pinmas) Mastuki mengatakan, sampai pada Rabu (12/7) sore, visa yang sudah tercetak di Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) sebanyak 63.681, dengan estimasi selesai pada 25 Juli 2017, sedangkan paspor sudah hampir seluruhnya.
“Paspor yang terkumpul (sebanyak) 171.476 dari 204.000 total jamaah haji reguler. Sisanya mengikuti jadwal pemberangkatan kloter,” kata Mastuki.
Untuk jumlah kuota yang didapat Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, 204.000 kuota haji reguler yang dikelola pemerintah, dan sisanya 17.000 adalah haji khusus yang dikelola swasta. Dengan pemberangkatan kloter pertama dari Asrama Haji, Pondok Gede pada 28 Juli 2017. (L/R08/RS2)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)