Jakarata, 21 Rajab 1438/ 18 April 2017 (MINA) – Pengelola media siber mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), sebagai wadah kerja sama media online (daring) di Indonesia guna memerangi konten hoax.
AMSI dibentuk oleh 26 media pendiri, yang dideklarasikan pada Selasa (18/4) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dan saat ini sudah tergabung sekitar 170 anggota, demikian yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kami perkirakan jumlahnya akan terus bertambah. Kami membuka kesempatan bagi seluruh media online. Hingga saat ini, AMSI masih berbentuk presidium dengan anggota 26 media online yang bertugas selama 3 bulan untuk membuat AD ART dan kepengurusan,” kata Ketua Panita acara Deklarasi AMSI Ismoko Widjaya dalam sambutannya.
Adapun syarat bagi media yang ingin bergabung ke AMSI yaitu; Pertama, media daerah tersebut harus mengikuti berbagai ketentuan yang diatur oleh dewan pers dan undang-undang pers. Kedua, media itu harus memiliki badan hukum tetap dan terdaftar di Dewan Pers.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
“Kami ini tidak bisa menangkal hoax sendirian, harus ada kerja sama juga dengan media di daerah, dengan syarat tadi yang harus dipenuhi dulu,” kata Ketua Dewan Presidium AMSI, Wanseslaus Manggut.
Acara deklarasi ini, mengangkat tema “Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax” sebagai topik diskusi.
Dalam acara ini menghadirkan lima sebagai pembicara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Fadil Imran, Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut, dan Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha.(L/R10/B05)
Miraj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris