Menkominfo: Sudah Ada 89 Tersangka Penyebar Hoaks Corona

Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Informatika (), Jhonny G Plate mengatakan,  bertindak tegas pada oknum yang menyebarkan informasi tidak benar (hoaks) terkait penyebaran virus corona (COVID-19) yang beredar di berbagai platform media sosial (medsos).

“Kami mengacu pada Undang-Undang ITE dalam menindak tegas penyebar hoaks,” kata Jhonny G Plate di Media Center Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Jakarta, Sabtu (18/4).

Saat ini, pihaknya telah melaporkan kasus-kasus ini kepada penegak hukum Kepolisan terkait dengan oknum yang menyebarkan hoaks di berbagai platform medsos. Dan sebagian besar kasus itu sudah ditindaklanjuti dengan menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Sudah ada sebanyak 89 tersangka yang terdiri dari 14 orang sudah ditahan dan 75 sedang diproses karena tindakan-tindakan mereka memproduksi, meneruskan, dan menyebarkan hoaks melalui smartphone yang adalah tindakan melanggar hukum,” tambahnya.

Hukuman pidana yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan untuk tindakan menyebarkan hoaks bisa dipenjara selama lima sampai enam tahun dengan denda paling rendah Rp1 miliar.

Di samping itu, kata menteri, Kominfo juga meminta perusahaan pemilik platform media sosial supaya melakukan tindakan terhadap pengguna yang melanggar hukum. Kemudian, dapat menghapus secara permanen akun-akun yang digunakan oleh oknum yang menyebarkan informasi hoaks.

Hingga saat ini, pengaduan yang telah dilakukan oleh Kominfo kepada platform mencapai 1.209 aduan. Terdiri dari Facebook sebanyak 834 kasus, Instagram sebanyak 10 kasus, Twitter sebanyak 350 Kasus dan Youtube sebanyak 6 kasus.

“Ditindaklanjuti oleh Facebook sebanyak 681 kasus, Instagram sebanyak 4 kasus, Twitter 204 kasus, dan Youtube sebanyak 4 kasus. Jadi, total sebanyak 893 kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh platform,” katanya. (R/R11/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.