Jakarta, 14 Dzulqa’dah 1435/9 September 2014 (MINA) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014, tentang pakaian seragam sekolah, khususnya jilbab bagi pelajar muslimah di Bali, perlu sosialisasi sampai ke tingkat sekolah-sekolah.
Fathima Azzahra, Sekretaris Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim di Bali kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) pada Selasa (9/9) mengatakan, pihaknya bersyukur dengan adanya Permendikbud itu, namun perlu sosialisasi sampai ke pelajar-pelajar muslimah di sekolah-sekolah.
“Alhamdulillah, mulai terasa dampak peraturan menteri tersebut, namun perlu terus sosialisasi dari lembaga terkait, dan tetap dipantau,” ujar Fathima, yang juga Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali itu.
Tim Advokasi tetap terus memantau pelaksanaan Permendikbud tersebut. Sebab, di lapangan masih terdapat kepala sekolah yang belum mengindahkan peraturan menteri itu.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ia menambakan, selain sosialisasi peraturan itu yang lebih penting lagi adalah pola pembinaan akidah bagi pelajar dan pemuda muslim di Bali khususnya perlu terus ditingkatkan, agar pelajar memahami kewajibannya sebagai muslimah.
Untuk itu, PII bersama organisasi pelajar dan kepemudaan yang ada di Bali, bekerjasama dengan lembaga terkait, sedang merencanakan pelatihan pembinaan akidah pelajar muslim yang ada di sana.
Pada Permendikbud Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014, yang ditandatangani Mendikbud M. Nuh tertanggal 9 Juni 2014, tentang Pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah antara lain disebutkan, pada Pasal 1 ayat 4, bahwa pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model, dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian seragam sekolah.
Pada Bab V Pasal 6 juga disebutkan mengenai sanksi kepada pihak sekolah apabila menghalangi pakaian jilbab bagi pelajar muslimah tersebut, yaitu bahwa sekolah yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (L/P4/R11).
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)