Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal Segera Terbit

Jakarta, MINA – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan akan segera terbit. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu kini dalam tahap finalisasi.

“PP sebentar lagi akan ditandatangani presiden. Tinggal finalisasi. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama lagi, PP segera terbit,” ujar Menag usai menjadi narasumber pada Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Strategis Kemenag di Tahun Politik, Senin (29/1).

Dikutip dari rilis Kemenag, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diresmikan oleh Menag Lukman pada 11 Oktober 2017.

Sejak saat itu, BPJPH terus berbenah melengkapi perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan, serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH direncanakan mulai berjalan pada 2018, utamanya setelah terbitnya PP terkait.

“Setelah terbitnya PP, kami di BPJPH bisa bekerja untuk menindaklanjuti apa yang ada pada PP tersebut,” tutur Menag.

Menurut Menag, akan ada banyak aspek yang perlu disosialisaskan oleh BPJPH kepada publik.

“Pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan lainnya harus mentaati amanah UU bahwa semua produk harus terjamin kehalalanya,” ujarnya.

Dalam prosesnya nanti, BPJPH akan bekerjasama dengan . Sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014, BPJPH mendapat mandat  untuk menerbitan produk sertifikat halal. (R/R05/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: illa

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.