Jakarta, 9 Rajab 1435/8 Mei 2014 (MINA) – Otoritas perbankan syariah perlu memperhatikan sengketa hukum yang terjadi mengingat adanya kekhawatiran di kalangan industri perbankan tersebut khususnya terhadap ketidakpastian hukum terkait penyelesaian sengketa, kata Ketua Asbisindo, Yuslam Fauizi.
“Kekhawatiran yang muncul di kalangan industri perbankan syariah berkenaan dengan dicabutnya penjelasan dari pasal 55 ayat 2 UU Perbankan syariah No. 21 tahun 2008 tentang lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah “ kata Yuslam Fauzi dalam sambutannya pada seminar nasional dengan tema Diskursus Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, di Jakarta, Kamis.
Sementara Ketua Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mulia Siregar menjelaskan, saat ini OJK telah meningkatkan pengawasan kegiata industri syariah melali pengembangan SDM, produk jasa serta infrastruktur.
Sementara itu, Partner Karimsyah, Mirza Karim menilai, sengketa hukum perbankan syariah diatur pada peradilan agama dan bahwa seharusnya sengketa yang tejadi di perbankan syariah berada di bawah kompetensi absolut peradilan agama.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Pertimbangan hukum yang diambil oleh MK (Mahkamah Konstitusi) adalah demi menciptakan kepastian hukum bagi perbankan syariah, bukan sebaliknya malah menimbulkan ketidaksesuaian pada hukum fikih dan hukum nasional” Tambah Mirza.
“Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah ini belum ada kesatuan pendapat dari berbagai praktisi ekonomi syariah dan lembaga ekonomi syariah” demikian kata Ketua hukum BSM (Bank Syariah Mandiri) Tri Widiyono
Sabar Wahyuno, Direktorat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menghimbau agar penyelesaian sengketa dengan mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, mempunyai peraturan yang jelas dan mempunyai sumber daya untuk dapat melaksanakan pelayanan penyelesaian sengketa.
“Permasahan kepastian hukum yang dihadapi perbankan syaraiah tersebut dinilai tidak terlalu penting untuk dikhawatirkan. Adapun yang harus menjadi perhatian adalah masalah harmonisasi hukum antara kitab kompilasi hukum ekonomi syariah dengan praktek yang ada di lapangan” Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Legal Act Bank Muamalah Indonesia, Irfan Lesmana.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Ia mengharapkan bahwa perbankan syariah menyangkut penyelesaian sengketa hukum ke depan harus diselaraskan agar tidak berkembang menjadi persoalan dan menimbulkan kekhawatiran akibat tidak adanya ketidakpastian hukum.
Pasal 55 ayat 1 berbunyi Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama menjelaskan tentang kompetensi absolut peradilan agama sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan ayat 2 yang berbunyi Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad menjelaskan tentang alternatif lembaga penyelesaian sengketa yang dimiliki perbankan syariah beserta nasabahnya. (L/P010/EO2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon