Jakarta, 22 Safar 1438/22 November 2016 (MINA) – Ombudsman mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan menunda penerapan Jaminan Produk Halal (JPH), karena perencanan belum matang.
Pernyataan itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI Ahmad Steady dalam pemaparannya di Gedung Ombudsman, Jakarta pada Selasa (22/11) pagi.
“Sejak 2016, UU No 34 Tahun 2014 tentang JPH mulai diberlakukan secara bertahap sampai dengan 2019,” terang Ahmad.
Menurutnya, hasil kajian dan observasi Ombudsman di lapangan menunjukkan penerapan dan pelaksaanaan UU JPH belum siap secara aturan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Kelembagaan dan sarana prasarananya berpotensi maladministrasi.
Secara aturan belum selesai dan belum disahkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana UU JPH.
“Padahal sudah terlewati batas waktu yang dijanjikan Kementerian Agama untuk itu, yakni pada 1 November 2016,” kata Ahmad.
Secara kelembagaan, aturan mengenai lembaga pelaksana masih bertentangan antara UU JPH dengan Peraturan Menag
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Selain itu pemberlakuan UU JPH juga tidak bisa dipersiapkan dengan baik tanpa perencanaan yang matang.
“Masalah lainnya adalah bentuk, status, dan struktur kelembagaan, dan belum adanya ketentuan SOP pelayanan publik dan kepastian biaya sertifikasi,” ujar Ahmad. (L/P002/P001)
Mi”raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?