Perilaku Dzalim Berakibat Kegelapan

Oleh : Mustofa Kamal, Pendakwah Medsos

 

Kata “adz-dzulm” berasal dari kata kerja (fi’l) “dzalama – yadzlimu” yang berarti “menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya”. Sepadan dengan kata “al-Jawr”.

Zalim  dalam bahasa Arab (ظلم) artinya meletakkan sesuatu perkara bukan pada tempatnya. Lawan kata dari zalim adalah adil.

Demikian definisi yang dinukil oleh Syaikh Ibnu Rajab dari kebanyakan para ulama.

Perbuatan zalim merupakan akhlak yang tidak terpuji atau di sebut akhlakul mazmumah, sedang akhlak yang baik di sebut akhlakul mahmudah atau akhlauk karimah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang berbuat zalim karena dapat mengakibatkan pada hari kiamat, sebagaimana sabdanya :

اَلظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

Artinya : “Kezaliman ialah kegelapan pada Hari Kiamat” (HR Muttafaqun ‘Alaihi dari Ibnu Umar).

Pada hadits lain dikatalan :

اِتَّقُوا اَلظُّلْمَ فَإِنَّ اَلظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ وَاتَّقُوا اَلشُّحَّ  فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ

Artinya : “Berhati-hatilah terhadap kezaliman, sebab kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat.” (HRMuslim dari Jabir).

Allah pun telah mengisyaratkan “Apakah sama antara kegelapan dan terang?” Pasti sangatlah berbeda. Sebagaimana firman-Nya :

قُلْ مَن رَّبُّ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ قُلِ ٱللَّهُ ۚ قُلْ أَفَٱتَّخَذْتُم مِّن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ لَا يَمْلِكُونَ لِأَنفُسِهِمْ نَفْعًۭا وَلَا ضَرًّۭا ۚ قُلْ هَلْ يَسْتَوِى ٱلْأَعْمَىٰ وَٱلْبَصِيرُ أَمْ هَلْ تَسْتَوِى ٱلظُّلُمَـٰتُ وَٱلنُّورُ ۗ أَمْ جَعَلُوا۟ لِلَّهِ شُرَكَآءَ خَلَقُوا۟ كَخَلْقِهِۦ فَتَشَـٰبَهَ ٱلْخَلْقُ عَلَيْهِمْ ۚ قُلِ ٱللَّهُ خَـٰلِقُ كُلِّ شَىْءٍۢ وَهُوَ ٱلْوَٰحِدُ ٱلْقَهَّـٰرُ

Artinya: Katakanlah: “Siapakah Tuhan langit dan bumi?” Jawabnya: “Allah”. Katakanlah: “Maka patutkah kamu mengambil pelindung-pelindungmu dari selain Allah, padahal mereka tidak menguasai kemanfaatan dan tidak (pula) kemudharatan bagi diri mereka sendiri?”. Katakanlah: “Adakah sama orang buta dan yang dapat melihat, atau samakah gelap gulita dan terang benderang; apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-Nya sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka?” Katakanlah: “Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dialah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa”. (QS Ar-Ra’d ([13] : 16).

Kata kegelapan bermakna seseorang tidak bisa melihat, atau buta, seperti disebutkan di dalam ayat:

وَمَنۡ أَعۡرَضَ عَن ذِكۡرِي فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةٗ ضَنكٗا وَنَحۡشُرُهُۥ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ أَعۡمَىٰ * قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرۡتَنِيٓ أَعۡمَىٰ وَقَدۡ كُنتُ بَصِيرٗا

Artiya: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” Berkatalah ia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” (QS. Thaha [20]: 124-125).

Dalil-dalil tersebut merupakan keharaman perbuatan dzalim dan mencakup semua bentuk kedzaliman. Kedzaliman paling besara dalah berbuat syirik kepada Allah Ta’ala sebagaimana firman-Nya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَـٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَـٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌۭ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar”. (QS Luqman [31] : 13).

Di dalam hadits Qudsi, Allah Ta’âla berfirman, yang artinya: “Wahai hamba-hambaku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kedzaliman terhadap diriku dan menjadikannya diharamkan antara kalian”.

Peringatan untuk Manusia

Adanya larangan manusia dari perbuatan dzalim, dan memerintahkan mereka agar menghindari dan menjauhinya karena akibatnya amat berbahaya, yaitu ia akan menjadi kegelapan yang berlipat di hari Kiamat kelak.

Inilah peringatan dari Allah dan Rasul-Nya agar kita selamat dan selalu diberi cahaya petunjuk-Nya.

Karena itu, orang-orang beriman ketika berjalan dengan dipancari oleh sinar keimanan, ia pun berdoa, “Wahai Tuha kami! Sempurnakanlah cahaya bagi kami”.

Sedangkan orang-orang yang berbuat dzalim terhadap Tuhan mereka dengan berbuat syirik, terhadap diri mereka juga berbuat maksiat, dan kepada yang lain bertindak sewenang-wenang dengan menumpahkan darah, merampas harta atau kehormatan mereka. Maka mereka itu akan berjalan di tengah kegelapan yang teramat sangat sehingga tidak dapat melihat arah jalan sama sekali.

Demikian halnya, semua perbuatan maksiat adalah kezaliman. Maka setiap orang yang melakukan kemaksiatan berarti dia telah menzalimi dirinya sendiri,.

Allah telah menggolongkan umat Nabi Muhamad ini menjadi tiga tingkatan yakni : dzalimu li nafsihi (menzalimi dirinya sendiri), muqtasid (pertengahan) dan sabiqum bil khair (segera berbuat kebaikan), sebagaimana firman Allah :

ثُمَّ أَوْرَثْنَا ٱلْكِتَـٰبَ ٱلَّذِينَ ٱصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا ۖ فَمِنْهُمْ ظَالِمٌۭ لِّنَفْسِهِۦ وَمِنْهُم مُّقْتَصِدٌۭ وَمِنْهُمْ سَابِقٌۢ بِٱلْخَيْرَٰتِ بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ ٱلْفَضْلُ ٱلْكَبِيرُ

Artinya: “Kemudian Kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar.” (QS Fathir [35} : 32).

Orang yang dzalim pada dirinya (dzalimu li nafsihi) adalah mereka yang melalaikan sebagian dari pekerjaan yang diwajibkan atasnya dan justru mengerjakan sebagian dari hal-hal yang diharamkan.

Orang yang pertengahan (muqtasid) adalah adalah orang yang menunaikan hal-hal yang diwajibkan atas dirinya dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan. Namun adakalanya dia meninggalkan sebagian dari hal-hal yang disunahkan dan mengerjakan sebagian dari hal-hal yang dimakruhkan.

Adapun orang-orang yang cepat atau segera dalam kebaikan (sabiqum bil khair) adalah mereka yang mengerjakan semua kewajiban dan hal-hal yang disunahkan, serta meninggalkan semua hal yang diharamkan, yang dimakruhkan, dan sebagian hal yang diperbolehkan.

Kewajiban Menghilangkan Kezaliman

Adapun jika kita melihat kezaliman, maka itu harus dihapuskan. Seperti disebutkan dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ  

Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?Nabi menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Termasuk mencegah kezaliman besar-besaran yang dilakukan Zionis Israel terhadap kaum Muslimin dan warga Palestina yang diduduki. Juga kezaliman penguasa India terhadap Muslimin di New Delhi dan Kashmir, kezaliman rezim Myanmar terhadap Muslim Rohingya, dan sebagainya.

Kita berkewajiban menghentikannya dengan doa kita, lisan kita, tulisan kita, aksi nyata kita dan apa saja yang dapat kita lakukan sesuai syariat Islam.

Semoga kita semua dijauhkan dari perilaku zalim, dan semoga kaum Muslimin terbebas dari dizalimi pihak lain. Aamiin. (A/mus/RS2).

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.