Jakarta, MINA – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ancaman monopoli platform digital asing.
“Kita berada dalam kondisi faktual di mana 70 persen lebih surplus ekonomi digital dikuasai oleh perusahaan platform digital global,” kata Ketua MUI Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2).
Sebagian besar distribusi dan sirkulasi konten digital dimonopoli oleh platform asing. Menurut Kiai Masduki, dampaknya mengakibatkan larinya dana ke luar negeri dalam jumlah yang besar (capital outflow).
Di satu sisi juga, kata dia, sistem algoritma paltform global seperti Google dan Facebook dapat merusak tatanan dan nilai kemajemukan, kebhinekaan, nilai lokal, demokrasi, dan persatuan bangsa. Hal itu jelas mengakibatkan polarisasi sosial akut seperti terlihat dalam Pemilu terakhir.
“Akan tetapi hal ini tidak terdeteksi dengan baik oleh negara. Akibatnya, surplus ekonomi digital nasional tidak dapat dikelola kembali dengan maksimal untuk pembangunan ekonomi nasional dan lapangan kerja,” ujarnya.
Mengahadapi ancaman itu, Kiai Masduki menekankan kepada negara pentingnya regulasi nasional yang mengatur operasi platform digital. Pengaturan itu meliputi mesin pencaharian (searched), e-commerce, atau game online.
“Perlu semacam regulasi berupa domestifikasi melalui undang-undang, seperti UU pajak khusus yang mengatur publisher rights,” papar dia.
Dia pun menegaskan, regulasi nasional dimaksud jangan sampai merduksi produktivitas tranformasi digital dan kebebasan berpendapat maupun berekspresi.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
“Di hari pers nasional seperti saat ini hal-hal itu sangat penting untuk kita nyatakan dan perjuangkan ke depan,” harap Kiai Masduki. (R/R1/R4)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah