Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perkembangan Covid-19 di Jakarta 1678 kasus baru, total di Jakarta per 28 Desember 2020 sebanyak 177.604 kasus.
Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 159.878 orang, setelah penambahan 1263 orang dengan tingkat kesembuhan 90 persen, dan total 3.226 orang meninggal dunia dengan penambahan 22 orang, tingkat kematian 1,8 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 393 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 14.500 (orang yang masih dirawat / isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Ia menjelaskan, dilakukan tes PCR sebanyak 9.016 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.831 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.272 positif dan 6.559 negatif.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.678 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 406 kasus 3 hari terakhir dari 1 Laboratorium RS Vertikal dan 1 RS Swasta yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 193.166. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 99.410,” ucapnya.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 12,1%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat. Agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?