Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 62.886 kasus.
Dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan sembuh sebanyak 49.209, setelah penambahan 1769 dengan tingkat kesembuhan 78,3%, dan 1.561 orang meninggal dunia dengan penambahan 15 orang tingkat kematian 2,5%, demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Pemprov DKI Dilakukan tes PCR sebanyak 10.116 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.010 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.079 positif dan 6.931 negatif.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 77.252. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 56.357,” terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.116 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 7,6%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal