Jakarta, MINA – Perkembangan Covid-19 di Jakarta pada Rabu, per 9 September 2020 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus positif.
Dari jumlah tersebut, total 37.245 orang dinyatakan sembuh, setelah penambahan 794 dengan tingkat kesembuhan 74,7%, dan 1.347 orang meninggal dunia dengan penambahan 17 orang, tingkat kematian 2,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1%.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 9.904 spesimen, demikian keterangan PPID Jakarta yang diterima MINA.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.923 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.026 positif dan 6.897 negatif.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 67.335. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 59.146,” terangnya di Jakarta.
Dwi menjelaskan, adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 (orang yang masih dirawat / isolasi).
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19.
Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.456 di 67 RS rujukan, hingga 6 September 2020, persentase keterpakaiannya sebesar 77%. Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 483 di 67 RS rujukan, hingga 6 September 2020, persentase keterpakaiannya sebesar 83%.
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
Pada perpanjangan kembali PSBB Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua. Selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Dwi mengimbau, kepada masyarakat agar saling mengingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan