Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta, Senin (19/10) sebanyak 95.253 dengan tingkat kesembuhan 84,3%.
Dwi mengatakan, dari jumlah tersebut, dinyatakan telah sembuh sebanyak 80.261 pasien, setelah penambahan 1125 orang dengan tingkat kesembuhan 84,3%, dan 2.064 orang meninggal dunia dengan penambahan 13 pasien, tingkat kematian 2,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,5%.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.928 (orang yang masih dirawat atau isolasi), demikian keterangan yang diterima MINA.
Pemprov DKI Jakarta terus memassifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi atau perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Ringan hingga Sedang
Dwi mengatakan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 7.231 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 5.785 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 667 positif dan 5.118 negatif.
“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 926 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 259 kasus tanggal 11-17 Oktober 2020 dari 2 laboratorium RS vertikal yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 107.633. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 74.313,” jelasnya.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Baca Juga: Sheikh Mahmoud Anbar: Empat Alasan Operasi Badai Al-Aqsa oleh Pejuang Palestina
Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
Pertama, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
Kedua, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ
Ketiga, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Keempat, ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina