Oleh: Ir. Muhammad Nusran, STP.,MM., PhD., IPM., ASEAN Eng.
Sekretaris Bid.Kominfo & Iptek ICMI Sulawesi Selatan
Direktur Halal Industry Development Institute (HIDI-Indonesia)
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sering sekali kita dikejutkan dengan berbagai isu produk tidak halal di berbagai tempat, seperti yang pernah terjadi di restoran cepat saji di Balikpapan Kalimantan (Kaltim) atau yang paling terbaru maraknya produk nonhalal yang dijual bebas di publik Muslim.
Bahkan sebagian produsen sudah begitu liberal dan berani menjual produk haram di tengah mayoritas Muslim Indonesia. Konsumen dan masyarakat sepertinya baru sadar jika selama ini mereka menjadi pelanggan setia, dari produk saji yang bertebaran di seluruh Indonesia.
Walaupun sudah dikonfirmasi soal otentitas atau keabsahan metode penentuan halal haram oleh LPPOM MUI sebagai pihak yang telah memberikan label halal ke Perusahaan / restoran tersebut, tetapi masyarakat sekarang cenderung mulai kritis dan sudah mulai cerdas memilih produk yang layak dan pantas untuk dikomsumsi.
Kesadaran halal ini perlu ditindaklanjuti dengan semangat kebersamaan konsumen dengan menekan kepada pihak produsen untuk tidak bermain-main dengan produknya, yakni dengan memberikan jaminan halal dan memproses produk mereka dengan proses sertifikasi Halal. Sesungguhnya seberapa pentingkah produk yang kita komsumsi harus sehat dan halal, dalam istilahnya halal dan thoyyib?
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Apa sesungguhnya hakekat dari pangan halal tersebut? Seberapa tinggi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap produk yang mereka komsumsi?
Berikut ini pencerahan dan arti pentingnya pangan halal dan bagaimana memelihara kesadaran halal tersebut.
Urgensi Pangan bagi kehidupan
Pangan adalah kebutuhan esensi bagi kehidupan. Pangan harus cukup dan tersedia sepanjang waktu. Pangan harus terdistribusikan secara merata dengan tingkat harga yang terjangkau oleh seluruh warga bangsa.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Pangan pun tentu harus aman dan layak untuk dikonsumsi. Itulah sebabnya, mengapa banyak bangsa di dunia yang berjuang keras untuk mencukupi kebutuhan pangannya. Akibatnya wajar jika pemikiran untuk mewujudkan swasembada pangan, merupakan pilihan strategis yang ditempuh oleh berbagai bangsa, termasuk di dalamnya negara kita sendiri.
Produk sehat merupakan produk yang dihasilkan dan diolah dengan menggunakan bahan-bahan yang bebas residu kimia, bebas pewarna, bebas pengawet, bebas penyedap (vetsin), dan bebas pemanis. Halal merupakan masalah fundamental bagi konsumen muslim. Kita pernah mendengar istilah: 4 sehat, 5 sempurna dan 6 halalan thoyyibah (baik), maka semestinya ini yang bisa menjadi acuan kita dalam mengkomsumsi produk.
Dalam buku “Indonesia Halal Directory 2011”, hal 22. Menarik untuk dibaca bahwa Allah SWT memerintahkan manusia senantiasa mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib serta menjauhi makanan haram. Halal berasal dari bahasa Arab “halla” yang artinya lepas atau tidak terikat.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Pada dasarnya bahan makanan dan makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al-Quran atau Hadits. Makanan thayyib adalah makanan yang aman (tidak menyebabkan penyakit), sehat (mengandung zat gizi yang diperlukan tubuh), dan proporsional (jumlahnya sesuai dengan kebutuhan tubuh).
Perintah mengkonsumsi makanan halal dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah SWT, dan secara tegas dan jelas terdapat dalam Al-Quran. “Wahai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Mengonsumsi makanan yang halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah, merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Namun sebaliknya, memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan. Ayat yang menyatakan bahwa perintah mengkonsumsi makanan halal dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah SWT, terdapat dalam Al-Quran:
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayyib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya.” (QS. Al-Maidah: 88)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal
Prof.Dr. Winai Dahlan, Guru besar dari Universitas Chulalongkorn Thailand mengatakan, dalam kenyataan kehidupan kita dewasa ini, “disadari atau tidak, boleh jadi kita mengkonsumsi produk haram setiap hari”. Ini pernyataan yang menyentak jiwa setiap Muslim.
Dalam penjelasan lanjutnya dikatakan bahwa produk-produk yang dikonsumsi sehari-hari hasil olahan industri pangan, ada kemungkinan mengandung bahan yang diharamkan ini seperti minyak goreng, lemak, gelatin untuk cangkang kapsul, sangat besar kemungkinannya menggunakan bahan dari unsur yang diharamkan.
Bahkan vaksin sebagian besarnya menggunakan enzim babi sebagai media untuk pengembang-biakan bakterinya. Penggunaan bahan dari babi ini, bagaimanapun juga, terjadi karena perkembangan ilmu dan teknologi pangan kita adopsi dari Barat yang banyak melakukan penelitian dan pengembangan pangan berbasis babi, sebagai bahan yang mudah dan murah diperoleh disana. Oleh karena itu, “Tentu sangat urgen bagi kita, untuk melakukan penelitian bahan pangan alternatif yang halal, sesuai dengan kaidah syariah.”
Berhubungan dengan kebijakan pemerintah dalam mengayomi rakyatnya, maka kiranya pemerintah sudah saatnya untuk memberikan dukungan penuh terhadap produk-produk pangan dan produk yang masif dan jamak dikomsumsi rakyat untuk diwajibkan memiliki sertifikasi halal, olehnya itu rakyat membutuhkan produk pangan dengan sistem jaminan halal (Halal Assurance System). Dalam perdagangan global, produk dengan sertifikat halal, merupakan hal penting yang mulai sangat diperhitungkan.
Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer
Aspek Halal telah menjadi tren global dan kebutuhan masyarakat dunia. Kondisi ini menyebabkan semua pelaku usaha di pasar global dapat menangkap sebagai sebuah peluang. Indonesia memiliki kapasitas dan potensi untuk menjadi pusat halal dunia, maka sistem sertifikasi halal menjadi sebuah keharusan yang diharapkan untuk melindungi baik dalam aspek keselamatan dan kehalalan.
Karena itu, kesadaran halal di masyarakat harus di tindak lanjuti dengan kebijakan pemerintah yang memihak kepada rakyat tersebut. (A/R03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IHW: Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal Wajib Diaudit Ulang