Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenristekdikti No 55 Tahun 2018 Muat Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa

Hasanatun Aliyah - Selasa, 30 Oktober 2018 - 12:38 WIB

Selasa, 30 Oktober 2018 - 12:38 WIB

12 Views

Jakarta, MINA – Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 yang diterbitkan bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (28/10) memuat Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Hal ini merupakan upaya Kemenristekdikti dalam menekan paham radikalisme dan intoleran di dalam kampus.

“Permenristekdikti ini diterbitkan sebagai upaya Kemenristekdikti untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa akan Ideologi bangsa dan mencegah paham-paham radikalisme dan intoleransi berkembang di kampus,” kata Menristekdikti Mohammad Nasir saaat Sosialisasi Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 di Auditorium Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Senin (29/10).

Salah satu pasal dalam Permenristekdikti tersebut mengamanatkan Perguruan Tinggi untuk melakukan pembinaan ideologi bangsa.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

“Pada pasal 1 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggung jawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” jelasnya.

Menristekdikti mengungkapkan, Pembinaan Ideologi Kebangsaan tersebut akan direalisasikan dengan dibentuknya Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB) yang akan dibentuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota UKM PIB ini berasal dari organisasi kemahasiswaan intra kampus dan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus.

Menristekdikti mendorong UKM PIB yang akan dibentuk dapat bersinergi, baik dengan pimpinan perguruan tinggi maupun organisasi kemahasiswaan yang telah berdiri sebelumnya di perguruan tinggi. Menristekdikti berharap kehadiran UKM PIB ini dapat memperkaya sudut pandang mahasiswa di kampus dan tidak terpaku akan satu pemikiran saja.

Diterbitkannya Permenristekdikti ini, maka organisasi ekstra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)  dan lainnya dapat masuk kampus dan bersinergi dengan organisasi intra kampus di bawah pengawasan pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

“Organisasi kemahasiswaan ekstra kampus dapat menuangkan idenya tentang kebangsaan melalui UKM PIB. Yang tidak boleh adalah membawa politik praktis ke kampus, “ tutur Menristekdikti.

Menristekdikti menegaskan bahwa kehadiran Permenristekdikti ini sesuai dengan semangat Sumpah Pemuda. Permenristekdikti ini tidak ditujukan untuk membatasi suara mahasiswa dalam berpendapat, namun sebaliknya Permenristekdikti ini bertujuan untuk mewadahi semangat tinggi dan daya kritis mahasiswa untuk membangun dan berkontribusi bagi Indonesia.

Sosialisasi Permenristekdikti No. 55 Tahun 2018 ini dihadiri juga perwakilan dari organisasi kemahasiswaan ekstra kampus yaitu HMI, GMNI, GMKI, IMM, PMII, dan KAMMI. Perwakilan organisasi kemahasiswaan ekstra kampus tersebut mengapresiasi terbitnya Permenristekdikti ini dan siap bersinergi dengan organisasi kemahasiswaan internal untuk menuangkan ide mengenai kebangsaan melalui UKM PIB. (R/R10/RS2)

 

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
MINA Millenia