Jakarta, 10 Jumadil Akhir 1438/ 9 Maret 2017 (MINA) – Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri telah dikeluarkan untuk mengantisipasi jika suatu saat Indonesia mengalami situasi seperti Eropa yang menjadi tujuan imigran.
“Kita sekarang berupaya lebih siap antisipasi atau menanggapi kalau ada situasi darurat (datangnya pengungsi dari luar negeri),” ujar Direktur Hukum dan HAM Kementerian Luar Negeri Dicky Komaruddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Kamis (9/3).
Inti dari perpres tersebut adalah tentang tahapan soal penemuan, pengamanan, penampungan, dan pengamanan imigran atau pendatang dari luar negeri di Indonesia.
Ia menambahkan, Indonesia belajar dari negara di Eropa yang kaget karena gelombang imigran yang berdatangan, dan Perpres adalah upaya dalam mengintisipasinya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Seperti pada tahun 2015 lalu, banyak imigran yang datang di Aceh, tapi pemerintah daerah belum siap dari segi anggaran dan sebagainya. Menurut Dicky, melalui perpres itu diharapkan bisa diantisipasi jika terjadi hal darurat serupa.
“(Ini) untuk antisipasi ke depan ketika ada kepentingan misalnya membangun shelter bisa dimungkinkan melalui perpres ini, untuk menampung orang-orang kan perlu biaya,” katanya.
Dicky menambahkan bahwa para imigran yang saat ini ada di Indonesia sekitar 14.425 orang dari 47 negara, paling banyak berasal dari Afganistan, Irak, Somalia, Myanmar, dan Nigeria. Mereka tersebar di berbagai macam daerah di Indonesia, seperti puncak Bogor, Medan, Makasar, dan sebagainya. (L/R08/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa