Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) sangat menyayangkan sebagian isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Yang memberi kelonggaran investasi asing untuk produksi Minuman Keras (Miras) atau beralkohol hingga kepada tingkat pengecernya,” demikian Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Dr KH Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Ahad (28/2).
“Bagi pihak yang ingin melegalkan Miras, tentu jadi tambahan alasan untuk menolak pasal-pasal yang mengekang investasi dan peredaran miras secara terbuka, dengan argumen agar selaras dengan Perpres terserbut,” kata Ustaz Jeje.
Ia juga mengatakan, bahwa sebagai masyarakat yang religius, harus berpedoman kepada norma dasar agama yang menyatakan bahwa al khamru, ummul khabaaits, Miras adalah induk segala kejahatan.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ibadah Sosial dan Individual Hendaknya Seimbang
“Presiden RI Joko Widodo dalam hal ini seperti mengabaikan tanggung jawab moralnya atas masa depan akhlak bangsa,” imbuhnya.
Harusnya, lanjut dia, segala peluang yang bisa menimbulkan dampak kerusakan akhlak dicegah melalui peraturan. Bukan sebaliknya malah diberi legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing.
“Menurut saya bagaimanapun peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama dan budaya bangsa yang religius,” ujarnya.
“Dampak kerusakan moral anak bangsa akan jauh lebih besar harganya dibanding harapan keuntungan materi,” Ustaz Jeje menambahkan.
Baca Juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang
Ia menjelaskan, Perpres itu juga tidak mempertimbangkan RUU tentang larangan miras yang sedang dibahas di DPR. Sekiranya bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang sedang diserap dalam pembahasan di DPR, tentu menjadi tambah kontroversial. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rumah Zakat akan Tambah Distribusi Bantuan ke Jalur Gaza