London, MINA – Pengadilan Argentina telah mengambil “langkah bersejarah” untuk membuka kasus pengadilan terhadap militer Myanmar atas penganiayaan terhadap Rohingya, kata Presiden Kelompok Advokasi Rohingya Burma Inggris (BROUK), Maung Tun Khin pada hari Ahad (28/11).
Kamar Kedua Pengadilan Kriminal Federal di Buenos Aires pada hari Jumat (26/11) mengkonfirmasi mereka akan membuka kasus terhadap pejabat senior militer Myanmar di bawah prinsip yurisdiksi universal, menurut pernyataan BROUK, Anadolu melaporkan.
“Ini adalah hari harapan bukan hanya bagi kami Rohingya, tetapi juga bagi orang-orang tertindas di mana-mana. Keputusan di Argentina menunjukkan bahwa tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang melakukan genosida, dunia berdiri teguh bersatu melawan kejahatan yang menjijikkan ini,” kata Tun Khin, presiden BROUK yang mengajukan petisi ke pengadilan Argentina untuk membuka kasus tersebut pada November 2019.
Kasus di Argentina akan mencakup seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara bagian Myanmar yang mayoritas beragama Buddha di Asia Tenggara, kata pernyataan itu.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
“Kasus ini berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya oleh otoritas Myanmar di Negara Bagian Rakhine selama beberapa dekade,” uja Thun Khin.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat akan serangan sejak puluhan orang tewas dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah terbunuh sementara lebih dari 34.000 dibakar, lebih dari 114.000 dipukuli, sebanyak 18.000 perempuan dan gadis Rohingya diperkosa, lebih dari 115.000 rumah dibakar dan 113.000 lainnya dirusak oleh pasukan Myanmar, menurut laporan oleh Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA).
Lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan wanita, dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017, mendorong jumlah pengungsi di Bangladesh di atas 1,2 juta.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Salah satu dari enam wanita, yang sekarang tinggal di tenda-tenda darurat yang penuh sesak di distrik Cox’s Bazar, Bangladesh selatan, untuk pertama kalinya, menggambarkan penderitaannya di hadapan pengadilan Argentina pada Agustus tahun ini.
Dia menceritakan bagaimana brutalnya tentara Myanmar membunuh suami mereka, memperkosa dan membunuh wanita di Chuk Pyin, Rakhine.
Pada November 2019, Gambia mengajukan kasus di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Myanmar karena melanggar Konvensi Genosida. Pada Januari 2020, ICJ memberlakukan “tindakan sementara”, memerintahkan diakhirinya praktik genosida terhadap Rohingya.
“Kami mendesak masyarakat internasional untuk melipatgandakan upaya untuk mewujudkan keadilan dan memastikan bahwa momentum ini tidak hilang,” kata Tun Khin. (T/R7/P2)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan