Sebagian masayarakat Indonesia memeriahkan pergantian malam tahun baru 2024-2025 dengan melakukan pesta kembang api. Di beberapa tempat, pesta kembang api menjadi ikon sehingga menarik para pengunjung.
Namun di beberapa daerah, seperti di Kota Sabang, Aceh dan Tangerang Selatan, perayaan dengan kembang api dilarang, atau dibuat aturan yang sangat ketat.
Pemerintah sendiri telah membuat Peraturan agar aktivitas masyarakat terlindung, merasa aman dan nyaman selama melakukan aktivitas di malam tahun baru 2024-2025.
Penggunaan kembang api dalam perayaan tahun baru di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan pemerintah untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Berikut adalah informasi lengkap mengenai peraturan tersebut:
Baca Juga: Tiga Pilar Hijrah: Fondasi Perubahan Menuju Kehidupan Islami
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017: Peraturan ini mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial, termasuk kembang api. Setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan kembang api dalam jumlah besar atau untuk kepentingan umum memerlukan izin dari kepolisian.
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Undang-undang ini mengatur tentang senjata api dan bahan peledak. Penggunaan bahan peledak tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum. Penggunaan kembang api yang menyebabkan kebakaran atau ledakan dapat dijerat dengan pasal ini.
Izin Keramaian dari Kepolisian: Setiap penyelenggaraan pesta atau keramaian yang melibatkan penggunaan kembang api di tempat umum memerlukan izin keramaian dari kepolisian. Hal ini untuk memastikan bahwa acara tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Baca Juga: 10 Hikmah Hidup Berjama’ah dari Qur’an dan Sunnah
Selain peraturan di atas, beberapa daerah di Indonesia memberlakukan larangan atau pembatasan khusus terkait penggunaan kembang api selama perayaan tertentu. Misalnya, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam tahun baru 2025 dengan pesta kembang api.
Pihak kepolisian juga sering mengeluarkan imbauan terkait penggunaan kembang api dan petasan selama periode perayaan. Misalnya, Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru, namun penggunaan kembang api masih diperbolehkan dengan syarat tertentu.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, disarankan bagi masyarakat yang ingin menggunakan kembang api dalam perayaan untuk:
Memperoleh Izin Resmi: Ajukan izin kepada pihak kepolisian setempat jika berencana mengadakan pesta kembang api, terutama jika melibatkan keramaian atau penggunaan dalam jumlah besar.
Baca Juga: 10 Akhlak Mulia yang Wajib Dimiliki oleh Muslim
Mematuhi Aturan Daerah: Perhatikan peraturan atau larangan khusus yang mungkin diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat terkait penggunaan kembang api.
Mengutamakan Keamanan: Pastikan penggunaan kembang api dilakukan dengan aman, jauh dari bahan mudah terbakar, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan mematuhi peraturan dan pedoman yang ada, diharapkan perayaan dengan kembang api dapat berlangsung dengan aman dan tertib. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tujuh Perkara Penyebab Rusaknya Hati