New York, MINA – Perusahaan milik mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terjerat kasus tindak pidana penipuan pajak dan persidangan atas hal itu masih berlangsung di pengadilan New York.
Aljazeera melaporkan, Jumat (13/1), hakim negara bagian New York kemungkinan akan menjatuhkan hukuman setelah JPU menemukan dua afiliasi Trump Organization bersalah atas 17 tuntutan pidana.
Perusahaan Trump juga terancam denda 1,6 juta dolar AS. Namun pengadilan tidak memutuskan hukuman penjara.
Kasus tersebut menjadi kerugian bagi Trump yang ingin mencalonkan kembali menjadi kandidat presiden AS pada pemilu mendatang.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Sementara di tempat lain, Trump juga menghadapi gugatan perdata senilai 250 juta dolar AS atas tuduhan penggelembungan kekayaan dan nilai aset perusahaannya untuk mendapatkan pinjaman dan asuransi.
Trump juga tengah menghadapi beberapa masalah hukum lainnya, di antaranya terkait serangan 6 Januari 2021 di Capitol AS, penyimpanan dokumen rahasia di Gedung Putih, dan upaya untuk membatalkan kekalahan pemilu 2020 lalu di negara bagian Georgia. (R/P2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki