Washington, MINA – Seorang seorang perwira Badan Intelijen Pertahanan Angkatan Darat AS pada Senin (13/5) mengumumkan pengunduran dirinya sebagai protes atas dukungan Washington terhadap perang Israel di Gaza.
Dikutip dari Anadolu, Harrison Mann mengatakan dalam surat pengunduran dirinya yang ia publikasikan di LinkedIn, “dukungan AS yang hampir tidak memenuhi syarat” untuk Israel “memungkinkan dan memberdayakan pembunuhan dan kelaparan terhadap puluhan ribu warga Palestina yang tidak bersalah.”
Dia menyatakan bahwa karyanya “tidak diragukan lagi berkontribusi terhadap dukungan tersebut.”
“Hal ini membuat saya sangat malu dan bersalah,” katanya.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
“Dukungan tanpa syarat ini juga mendorong eskalasi secara sembrono yang berisiko menimbulkan perang lebih luas,” tambahnya.
Bulan lalu, Hala Rharrit, Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengundurkan diri sebagai protes atas kebijakan pemerintahan Biden di Jalur Gaza.
Rharrit telah menjabat berbagai peran di Departemen Luar Negeri sejak tahun 2005 dan menjadi juru bicara Timur Tengah dan Afrika Utara sejak Agustus 2022, menurut halaman LinkedIn-nya.
Dia adalah pejabat Departemen Luar Negeri ketiga yang mengundurkan diri secara terbuka sejak 7 Oktober, setelah Annelle Sheline, pejabat urusan luar negeri di Biro Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Perburuhan, mengumumkan pengunduran dirinya bulan lalu dan Josh Paul, mantan direktur Biro Politik -Urusan Militer, secara terbuka mengumumkan pengunduran dirinya pada 19 Oktober.
Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant
Lebih dari 35.000 warga Palestina telah terbunuh sejak 7 Oktober 2023, sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Sebanyak 78.700 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% penduduk di wilayah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan “genosida” di Mahkamah Internasional (ICJ), yang telah memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. []
Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara
Mi’raj News Agency (MINA)