Jakarta, MINA – Ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom menegaskan, lembaga yang ia pimpin masih mengkaji langkah pemerintah yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diberikan izin tambang.
Gomar mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang telah memberikan apresiasi terhadap keputusan Presiden Jokowi memberikan izin tambang kepada lembaga keagamaan.
Gomar Gultom mengakui, PGI tidak memiliki kemampuan dan pengalaman mengelola tambang dan hal itu memang bukan bidang pelayanan dalam lembaganya.
“Tapi sudah pasti bahwa masalah tambang ini bukanlah bidang pelayanan PGI dan tidak juga memiliki kemampuan di bidang ini. Ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI,” kata Gomar dalam keterangan terbarunya, Kamis (6/6).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Peraturan itu memberi prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).[]
Mi’raj News Ageny (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar