Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW)
Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja (Omnibus Law), saat ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah dimasukkan dalam ke dalam UU Cipta Kerja tersebut.
PP ini bentuk perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yakni PP Nomor 31 Tahun 2019.
Baca Juga: Selamatkan Palestina, Sebuah Panggilan Kemanusiaan
Dengan demikian, maka PP Nomor 31 tahun 2019 telah dicabut dan tidak berlaku. Sedangkan mengenai Ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 sepanjang telah diatur di dalam UU Nomor 11 tahun 2020, maka juga menjadi tidak berlaku lagi kecuali ketentuan yang jelas-jelas tidak diatur UU Nomor 11 tahun 2021, maka tetap berlaku.
Terdapat tujuh poin yang pokok dan krusial dan sangat substantif, yang menjadi fokus bahasan dan sorotan tajam dari IHW, MUI dan juga aktifis Pegiat Halal yang telah disampaikan sebagai masukan dan Usulan kepada DPR dan Pemerintah.
Juga ada masukan berupa usulan hal-hal penting agar bisa dimasukkan ke dalam RPP Jaminan Produk Halal yang tengah disusun oleh Pemerintah saat itu.
Namun demikian, usulan, masukan dan kurang mendapat sambutan positif, dengan kata lain diabaikan oleh penyusun RPP.
Baca Juga: Malu Kepada Allah
Sehingga kami berpandangan, bahwa PP tersebut sangat merugikan kepentingan ummat Islam, dan kurang menghormati keberadaan Ulama yang berhimpun di dalam MUI Cq LPPOM MUI yang selama ini telah menjaga dan memberikan ketentraman dan kenyamanan kepada masyarakat melalui Sertifikasi Halal sebagai Jaminan kehalalan produk dan juga memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan industri halal.
Sertifikasi Halal adalah salah satu instrumen bagi tumbuhnya industri halal. MUI yg diamanati Pemerintah melalui SK Presiden or menteri agama??? no….
Selama 30 tahun lebih mampu menjaga ketentraman Umat, dan Ketersedian produk halal juga terjaga, demikian pula pelaku usaha dan konsumen sudah tersadarkan perlunya Sertifikasi Halal, bahkan produk halal sudah menjadi tren atau life style. Halal sudah menjadi ekosistem yang terjaga (sustainable).
Hal-hal substantif yang tidak masuk dalam PP adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Palestina Memanggilmu, Mari Bersatu Hapuskan Penjajahan
Pertama, standar halal.
MUI memiliki tugas dan fungsi sebagai Himayatul Ummah dan Shodiqul Hukumah. Menjaga dan melindungi masyarakat muslim agar tidak terkontaminasi oleh makanan dan minuman yang tidak halal, baik produk dalam negeri maupun produk luar negeri.
Oleh karena itu, melalui peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah), MUI wajib berperan aktif dan terlibat langsung dalam menentukan standar halal di Indonesia.
Standar Halal adalah pernyataan tentang kehalalan yang didasarkan atas ketentuan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (Usulan ini telah disampaikan agar masuk ke PP dalam Ketentuan Umum Pasal 1, angka 21).
Baca Juga: Korupsi, Virus Mematikan yang Hancurkan Masyarakat, Ini Pandangan Islam dan Dalilnya!
Dengan demikian, bila “Standar Halal” tersebut masuk dalam Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke-21. Maka seluruh pengaturan detail dalam pasal-pasal berikutnya, harus mengacu dan merujuk secara penuh pada fatwa-fatwa halal MUI.
Sayangnya usulan Pasal 1 angka 21 dari MUI tersebut, tidak diterima atau tidak masuk.
Kedua, Sertifikat Halal.
Mengenai Sertifikat Halal ini, telah diusulkan dalam RPP, yang semula Pasal 3 RPP hanya ada satu alinea. Maka Sertifikat Halal ini dalam Pasal 3, diusulkan menjadi atau masuk dalam Pasal 3 ayat (2):
Baca Juga: Inilah Tanda Orang Baik, Inspirasi dari Kisah Nabi Musa Belajar kepada Khidir
“Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.”
Dengan pendirian pokok atau jiwa “Sertifikat Halal merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI” maka tidak akan ada, Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH tanpa adanya Fatwa Halal dari MUI dan atau “HALAL DECLAIR” dari UMKM yang dilegalisasi oleh BPJPH.
Dengan demikian “perjuangan” memasukkan substansi pokok ini ke dalam RPP JPH, wajib hukumnya untuk diperjuangkan secara sungguh-sungguh. Namun lagi-lagi sayangnya usulan Pasal 3 ayat (2) dari MUI untuk RPP ini, tidak diakomodasi atau tidak diterima
Ketiga, Lembaga Pemeriksaan Halal dan auditor.
Baca Juga: Begini Cara Mengucapkan Aamiin yang Benar dalam Shalat Berjamaah Menurut Hadits
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor adalah wakil dari MUI, untuk menjalankan tugas audit atau memeriksa kesesuaian syariah dalam pemeriksaan produk, barang atau jasa, guna mempercepat proses dan menjangkau seluruh sektor Pengusaha Mikro, kecil dan menengah, serta pengusaha besar, yang tersebar di seluruh Wilayah Indonesia.
Sehingga mempermudah MUI dalam melakukan uji kompetensi kesesuaian Syariah, yang telah dilakukan oleh LPH cq. Auditor.
Untuk kepentingan hal tersebut, MUI telah mengusulkan penambahan, pada Pasal 27 ayat (2) yang semula hanya s/d huruf c. MUI menambahkan huruf :
d. Skema Pemeriksaan halal;
e. Dokumen Standar Halal.
Serta Pada Pasal 28 ayat (3) yang semua berbunyi: ”huruf a. BJPPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang akreditasi. (Hanya sampai disini). Majelis Ulama Indonesia menambahkan kata “dan MUI”.
Baca Juga: Salam Es Teh
Sehingga berbunyi :
“Huruf a. BJPPH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang akreditasi dan MUI”.
Namun sayangnya usulan ini tidak diabaikan sehingga berpotensi “MUI” akan meragukan LPH dan Auditor, yang bekerja melakukan Pemeriksaan dan audit halal tersebut, karena “di MUI tidak dilibatkan dalam proses pelatihan.”
Keempat, MUI tidak dilibatkan dalan administrasi, verifikasi, dan infeksi produk
PP kurang memberikan ruang dan peran kepada MUI untuk terlibat dalam verifikasi, inspeksi produk dan LPH. Sehingga dinilai tidak mempermudah dan memperkuat MUI dalam menetapkan Fatwa.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-19] Jagalah Allah, Pasti Allah akan Menjagamu
Bagi MUI penetapan Fatwa di samping harus mengikuti hukum positif, kesesuaian syariah. Terdapat pula pertanggungjawaban kepada Allah SWT, sebagai pertanggungjawaban vertikalnya, sehingga MUI dalam menetapkan Fatwa Halal, harus menggunakan Azas kehati-hatian dan pertanggungjawaban moral yang tinggi.
Karenanya, aspek administrasi, inspeksi produk, menyaksikan proses-pembuatan menjadi perhatian penuh bagi MUI, jangan sampai terjadi proses yang bersenyawa atau bersentuhan dengan benda atau barang yang tidak halal, tidak cukup hanya secara laboratorium tidak ditemukan adanya unsur yang haram saja.
Oleh karena itu, MUI sejauh yang kami ketahui telah mengusulkan penambahan ayat pada Pasal 38, dengan penambahan ayat (3), (4) dan ayat (5) sebagai berikut:
(3) Kegiatan inspeksi yang dilakukan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk persaksian (syahadah) dalam penetapan kehalalan produk.
Baca Juga: Mengembangkan Pola Pikir Positif dalam Islam
(4) Dalam hal inspeksi yang dilakukan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membutuhkan keahlian khusus di bidang syariah, inspeksi dilakukan bersama Komisi Fatwa MUI.
(5) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan dan Peraturan MUI setelah berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang akreditasi.
Penambahan ayat Pada Pasal 39, yaitu ayat (6) sebagai berikut :
(6) Apabila LPH akan memperluas ruang lingkup pemeriksaan, maka LPH mengajukan akreditasi perluasan ruang lingkup dengan mengacu pada pasal 37 sampai pasal 40 yang berlaku mutatis mutandis.
Baca Juga: Tadabbur QS. Thaha ayat 14, Dirikan Shalat untuk Mengingat Allah
Pada Pasal 40 RPP MUI mengusulkan tambahan :
(c) LPH tidak beroperasi selama 2 (dua) tahun atau lebih.
Setelah Pasal 40, MUI mengusulkan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41
(1) Auditor Halal berkedudukan sebagai saksi dan wakil Ulama dalam proses penetapan fatwa kehalalan produk.
(2) Secara administratif, Auditor Halal berkedudukan sebagai organ dari LPH.
(3) Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Pemahaman dan kepemilikan wawasan mengenai kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui uji kompetensi syariah oleh MUI.
Namun sayangnya usulan-usulan ini tidak diterima dan tidak masuk dalam PP 39 tersebut. Sehingga sedikit banyak “menghambat proses kerja cepat MUI”, khususnya Komisi Fatwa.
Kelima, halal itu Rana hn MUI, kesesuaian syariah ranah MUI. PP tidak melibatkan MUI dalam akreditasi sertifikasi auditor halal dan akreditasi LPH
Guna mensukseskan dan memperkuat sistem Jaminan Produk Halal, seharusnya MUI dilibatkan dalam Akreditasi LPH dan Akreditasi Sertifikasi Auditor Halal.
Akreditasi dan atau verifikasi LPH merupakan pintu awal masuknya ”pesan-pesan moral kesesuaian syariah” yang harus dipegang teguh oleh LPH dan Auditor Halal.
Hal ini penting guna mencapai aspek standar halal dan kesesuaian syariah, yang murah, cepat dan dapat dikerjakan dengan penuh tanggungjawab.
Tidak melibatkan MUI dalam akreditasi auditor halal dan verifikasi dalam penentuan LPH, menjadikan ada kesenjangan dan miskomunikasi yang bisa terjadi antara MUI dengan LPH dan Auditornya, karena belum samanya persepsi Standar Halal dan kesesuaian Syariah yang dimiliki oleh LPH dan Auditornya.
MUI telah mengajukan usul agar dimasukkan ke dalam PP, Pasal 42 ayat (3) dan (4) sebagai berikut :
(3) Kehalalan Produk menurut syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merujuk pada Fatwa MUI.
(4) Pemahaman dan kepemilikan wawasan mengenai kehalalan Produk sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d dilakukan melalui uji kompetensi syariat oleh MUI.
Namun sayangnya usulan-usulan ini tidak diterima.
Keenam, MUI tidak dilibatkan dalam kerja sama luar negeri.
Bahwa tidak dilibatkan sama sekali MUI dalam kerjasama Halal dengan luar negeri.
Padahal untuk menjaga kondusifitas dunia usaha baik dalam negeri maupun luar negeri, dan guna menjaga kekosongan hukum. Maka peraturan peralihan perlu diberikan ruang yang longgar terhadap perpanjangan sertifikasi halal dan Kerjasama Internasional Sistem Jaminan Halal.
karena di samping untuk memastikan standar halal yang dipergunakan oleh Lembaga Sertifikasi Luar Negeri juga untuk membatasi membanjirnya produk impor masuk ke tanah air dalam rangka melindungi UMKM.
Namun sayangnya usulan-usulan MUI ini diabaikan.
Ketujuh, Pasal 24 s/d Pasal 27 RPP Jo. Pasal 171 huruf i RPP JPH yang disusun Pemerintah tersebut, merupakan perlakuan tidak adil terhadap LPPOM MUI.
Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
1. Pasal 24 (1) Pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
2. Pasal 25 (1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah. (3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Rektor. (4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari unit usaha jasa BUMN, BUMD, anak perusahaan BUMN atau BUMD.
3. Pasal 26 (1) LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (2) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 27 (1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus memenuhi persyaratan memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. a. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang, memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian LPH harus melengkapi dokumen pendukung terdiri atas dokumen legalitas badan hukum, data sumber daya manusia di bidang Syariah Islam dan data dukung kompetensi sumber daya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BPJPH.
4. Dari ketentuan RPP Pasal 24 s/d Pasal 27 tersebut, tidak ada satu Pasal-pun yang memberi ruang “pengakuan dan atau menjadikan” LPPOM MUI yang sudah berpraktek, berpengalaman selama 30 tahun lebih sebagai “Lembaga Pemeriksa Halal” selama ini. Maka untuk yang pertama kalinya, karena LPPOM-MUI telah berpraktek selama 30 tahun sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, maka LPPOM MUI semestinya ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, oleh Kementrian Agama cq., BPJPH.
5. Ketentuan Peralihan Pasal 171 huruf i mengatur:
“Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LPH yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama satu tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.
6. Melihat pengaturan terkait dengan LPH dalam “Ketentuan Peralihan” di atas, maka LPPOM MUI sebagai satu-satunya LPH yang sudah menjalankan tugas dan fungsi LPH selama 30 tahun lebih, akan mati dengan sendirinya sejak RPP tersebut disahkan sebagai akibat dari RPP yang “tidak ramah” dan tidak “menetapkan pengakuan terhadap LPPOM-MUI sebagai LPH untuk yang pertama kalinya”.
7. Perlu ketahui bersama bahwa LPPOM MUI telah menjalankan tugas dan fungsinya yang secara “mutatis mutandis sama dengan tugas dan fungsi LPH, sejak tahun 1989, sebagai lembaga yang telah berkiprah selama 32 tahun dalam melayani dan melakukan proses pemeriksaan atau pengujian produk halal.
Maka sudah semestinya secara mutatis mutandis LPPOM MUI yang merupakan Lembaga Pemeriksa Halal diberikan penguatan dan ditetapkan menjadi LPH oleh Pemerintah, melalui RPP yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan dan atau Penetapan Kementrian Agama RI cq. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal ini terlihat dari kesiapan LPPOM MUI yang telah memiliki 1.000 orang auditor halal yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dan luar negeri, sistem jaminan halal, memiliki laboratorium halal yang telah meraih akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 dari KAN, memiliki standar HAS23000 yang telah di akui 46 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri dari 26 negara dan lainnya. Sebentar lagi kapal LPPOM MUI akan tenggelam.
Ketentuan dalam RPP tersebut tidak memberikan ruang hidup bagi LPPOM MUI dan ini peraturan yang tidak ramah.
Asas hukum harus mengadop peraturan dan lembaga yang lama untuk dijalan, sebagaimana prinsip Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, “Segala Badan Negara yang ada masih langsung berlaku,…..” seperti Kitab Hukum Pidana yang merupakan Produk Hukum Belanda hingga hari ini masih berlaku dan diakui eksistensinya.
8. Melihat Kiprah, tugas dan fungsi LPPOM MUI yang telah berkiprah selama 30 tahun lebih, harusnya Kementrian Agama RI cq.BPJPH menetapkan LPPOM MUI sebagai LPH yang pertama kalinya, bila tidak, maka ibarat pepatah “kacang lupa akan kulit. Tidak tahu berterimakasih”.
9. Bila dikaitkan dengan PP, sebagai Pelaksanaan UU JAMINAN Halal yang mengatur mengenai Pendirian LPH in case Eksistensi LPPOM-MUI, di dalam “Ketentuan Peralihan” di atas, maka LPPOM MUI secara “de facto dan de jure” telah diakui sebagai satu-satunya LPH yang telah ada dan eksis sebagai LPH dan telah berjalan selama 30 tahun lebih hingga saat ini.
Namun sayangnya pengaturan RPP tersebut dalam Pasal 24-s/d Pasal 27 Jo Ketentuan Peralihan Pasal 171 huruf i., disamakan dgn LPH yg baru berdiri yang harus menyesuaikan dengan UU dengan syarat yang ketat yakni dalam waktu satu tahun saja. Maka kita akan melihat saat-saat “kematian” LPPOM-MUI sebagai LPH.
Delapan, pembiayaan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa dibebankan pada pelaku usaha. MUI berkomitmen untuk menghindari pembebanan biaya fatwa halal pada APBN.
Untuk menghindari pembebanan biaya Fatwa Halal pada APBN, Karena itu telah diusulkan oleh MUI agar Penetapan Biaya Fatwa dibebankan kepada pelaku usaha. namun pada Peraturan PP tersebut.
Namun sayangnya usulan-usulan ini diabaikan.
Kami sangat khawatir implementasi Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal semakin jauh dari harapan masyarakat dan dunia usaha. Sebaliknya semakin menyandera pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal.
Sekali lagi sangat diperlukan kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI.(AK/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)