Jakarta, MINA – Kelompok Kerja (Pokja) gabungan melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye mengenai pentingnya jaminan sosial bagi relawan. Pokja juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mengembangkan beragam skema asuransi yang sesuai bagi relawan.
Pokja adalah Perlindungan Relawan yang inisiatif beberapa organisasi yang konsen terhadap perlindungan relawan dan berfokus pada penyusunan protokol dan pedoman perlindungan serta penyediaan jaminan sosial/asuransi perlindungan relawan.
Pokja ini terdiri dari Filantropi Indonesia (FI), Forum Zakat (FOZ), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Indorelawan, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Sekolah Relawan, Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), dan Pujiono Centre. Demikian keterangan yang diterima MINA.
Urgensi perlindungan terhadap relawan ini mengemuka pada acara diskusi publik daring “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19: Tanggung Jawab Siapa?”, yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, selasa pagi (12/5).
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Diskusi menghadirkan Andre Rahadian (Koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID 19), Marsya Nurmaranti (direktur Indorelawan), Ahmad Fikri (Kepala Divisi Pendistribusian BAZNAS) dan Hamid Abidin (Direktur Filantropi Indonesia).
Koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID 19 Andre Rahadian mengatakan, relawan merupakan salah satu kelompok yang berisiko tertular dalam menjalankan tugas kemanusiaan di masa Pandemi COVID-19.
Rahadian menjelaskan, sebagian besar dari mereka tidak dilengkapi dengan protokol/pedoman perlindungan dan keselamatan kerja, Alat Perlindungan Diri (APD) yang sesuai standar; dan jaminan sosial kecelakaan atau meninggal saat bertugas.
“Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan COVID-19,” imbuhnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Diskusi ini diikuti oleh organisasi filantropi, LSM, akademisi dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada pengembangan kerelawanan di Indonesia.
Ia menerangkan, hampir 30 ribuan relawan, per-6 Mei 2020, terdaftar pada Desk Relawan Percepatan Penanganan COVID19, diantaranya adalah 7 ribu relawan medis/tenaga kesehatan.
Pokja perlindungan relawan melakukan tiga upaya. Pertama, mendorong menyediakan APD yang sesuai standar oleh organisasi pengelola bagi relawan bidang medis maupun yang berinteraksi langsung dengan masyarakat; Kedua, penyusunan protokol dan pedoman perlindungan dan keselamatan relawan; Ketiga, mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan asuransi dan jaminan sosial melalui kerja sama dan kemitraan multi pihak.
Pedoman kerja relawan akan disusun dengan berkoordinasi dengan Desk Relawan COVID-19. Hasilnya akan disosialisasikan kepada berbagai organisasi sosial untuk diturunkan lagi menjadi pedoman atau panduan yang lebih spesifik sesuai dengan bidang kerja. (R/R8/RS2)
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan
Mi’raj News Agency (MINA)