Jakarta, MINA – Tim Advokasi Forum Peduli Ustaz Abdul Somad, atau TA-FPUAS, mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara persekusi Ustaz Somad dengan terlapor I Gusti Ngurah Wedakarna, anggota DPD RI Dapil Bali.
Sebelumnya TA-FPUAS pada 20 Desember 2017 telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas tindak pidana ujaran kebencian, menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, ras, dan etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap suku, agama ras, dan antargolongan (SARA) di Media sosial, serta penodaan agama sebagaimana dimaksud.
Ia dilaporkan berkaitan dengan persekusi Ustaz Abdul Somad di Hotel Aston Gatsu Denpasar Bali pada 8 Desember 2017.
“Kami (TA-FPUAS) mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara
yang Kami laporkan atas I Gusti Ngurah Arya Wedakarna anggota DPD RI
Dapil Bali,” ujar Zulfikar Ramly, Koordinator Tim Advokasi FPUAS, dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima MINA, Rabu (23/5).
TA-FPUAS mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan status tersangka atas Arya Wedakarna dan segera ditahan demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebinekaan masyarakat dan umat beragama di Bali yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Bahwa kami (juga) mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara para terlapor lainnya yang terlibat dalam persekusi Ustaz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada 8 Desember 2017, diantaranya Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif (Perguruan Sandi Murti Bali ), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari, dan kawan-kawan,” kata Zulfikar.
Berikut pernyataan lengkap tertulis TA-FPUAS terkait kasus tersebut:
TIM ADVOKASI FORUM PEDULI USTADZ ABDUL SOMAD
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
PERSEKUSI UAS di BALI, AWK DPD RI BALI
Perkembangan Perkara Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Gatot
Subroto Denpasar Bali tanggal 8 Desember 2017, LAPORAN POLISI No :
LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 di POLDA BALI atas I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI.
1. Bahwa atas Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Gatsu Denpasar Bali
tanggal 8 Desember 2017, Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-
FPUAS) pada tanggal 20 Desember 2017 telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas Tindak Pidana ujaran kebencian, menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan Diskriminasi Suku, Ras dan Etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku, Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) di Media sosial serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP;
2. Bahwa atas SP2HP yang Kami terima tanggal 21 Mei 2018 dari Kasubdit II AKBP Agung Kanigoro, S.H, S.I.K.,M.H, menyatakan pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara atas Terlapor I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI dan Perkaranya telah ditingkatkan ke tahap PENYIDIKAN;
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
3. Bahwa Kami (TA-FPUAS) mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara yang Kami laporkan atas I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI;
4. Bahwa Kami mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan Status TERSANGKA atas I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI dan segera DITAHAN demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebhinekaan Masyarakat dan Umat beragama di Bali yang selama ini telah terjalin dengan baik;
5. Bahwa khusus LAPORAN POLISI No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember
2017 di POLDA BALI atas I GUSTI NGURAH ARYA WEDAKARNA ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI KORBAN TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN tidak hanya Ustadz Abdul Somad akan tetapi Masyarakat dan Umat Islam di Bali yang selama ini sudah sangat baik bermasyarakat di Bali;
6. Bahwa Kami mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara Para Terlapor lainnya yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Gatot Subroto Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017, diantaranya Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif ( Perguruan Sandi Murti Bali ), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari Dkk;
Denpasar, 23 Mei 2018
Koordinator Tim Advokasi FPUAS
ZULFIKAR RAMLY, S.H, M.Hum
(R/R11/P1)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)