Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah (23) pemuda asal Sumatera Barat atas dugaan menjadi pengelola tiga situs judi online.
Fajri ditangkap dirumahnya yang terletak di Ampalu, Ganting Mudiak Selatan Surantih, Sutera, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (19/9) pukul 10:00 WIB.
Kasus ini bermula setelah patroli siber dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selama pemeriksaan penyidik menemukan bukti rekening mobile banking di perangkat milik Fajri yang Ia digunakan untuk menampung hasil deposit judi online.
Baca Juga: Tokoh Wanita Jambi Ajak Muslimah Semangat Didik Generasi Pembebas Al-Aqsa
“Jejak digital rekening depo mobile banking terdapat pada perangkat saudara Fajri Anugrah yang digunakan sebagai rekening deposit pada website pandawara126, asalbet88, dan targetbet777,” kata Ade Safri Simanjuntak Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes kepada wartawan, Senin (23/9).
Pelaku sehari-hari mengerjakan pekerjaan administratif seperti memeriksa laporan harian, penghasilan dan inventaris yang ia kerjakan dari rumahnya.
Saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan masih mengusut kasus ini untuk memburu komplotan Fajri. Sebanyak tiga handphone, tiga rekening, dan satu CPU disita sebagai barang bukti.
Fajri ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Ibu Hamil di Jambi Beri Semangat Gerak Jalan Cinta Al-Aqsa
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, telah dilakukan penahanan terhadap saudara FA di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Ade. [Ft]
Mi’raj News Agency (MINA)