Jakarta, 30 Muharram 1437/12 November 2015 (MINA) – Polda Sumut, Rabu, menyita 91 ekor landak yang akan diselundupkan ke negara jiran Malaysia, sebuah laporan menyatakan.
Polisi menghentikan sebuah perahu berisi landak di perairan lepas pantai Belawan dan menahan empat awaknya, demikian menurut sebuah situs berita.
Sembilan dari mamalia di perahu tersebut ditemukan mati, ujar Direktur Polisi Perairan Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tubuh Musyareh, seperti dikutip DPA.
Tubuh menyatakan seluruh landak itu bernilai Rp400 juta.
Mamalia yang terancam punah itu merupakan salah satu satwa terlarang untuk diperdagangkan secara internasional.
Landak terutama sekali diburu untuk diambil kulit, daging dan sisiknya untuk keperluan pembuatan obat-obatan. (T/R07/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar