Jakarta, MINA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judi online Nitro123.
HB sebelumnya masuk dalam daftar buron selama hampir tiga tahun.
Penangkapan HB dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 18.21 WIB, sesaat setelah ia mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Phnom Penh, Kamboja.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.
Baca Juga: Kemlu RI: Indonesia Konsisten di Garda Depan Lawan Penjajahan Israel
Situs Nitro123 diduga menjadi salah satu platform judi online yang beroperasi secara ilegal dan telah merugikan banyak pihak. Penangkapan HB menambah daftar panjang upaya Bareskrim Polri dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia.
Sejak Juni 2024, Bareskrim Polri telah mengungkap 198 kasus judi online dan menangkap 247 tersangka. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang sebesar Rp 6,1 miliar. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UIN Ar-Raniry Salurkan 1.000 Paket Baju Lebaran dan 20 Ekor Sapi Kurban dari Emirates Red Crescent